JAKARTA – Aksi penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di sebuah pondok pesantren putri di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, menuai kecaman keras dari praktisi hukum dan pemerhati Hak Asasi Manusia.
Advokat Veritas HAM, Wildan Ansori Nasution, menilai tindakan aparat yang memasuki lingkungan pesantren putri pada tengah malam dan melibatkan santriwati, termasuk yang masih di bawah umur, telah mencederai prinsip-prinsip HAM.
“Apapun alasan penegakan hukumnya, aparat tidak boleh kehilangan batas kemanusiaan. Santriwati yang sedang beristirahat, bahkan belum mengenakan jilbab secara lengkap, harus tetap dihormati martabat dan hak privasinya,” tegasnya.
Menurut Wildan, tindakan tersebut harus diuji dari kacamata konstitusi dan UU HAM.
Pertama, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman dari ancaman ketakutan.
Kedua, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Ketiga, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 29, 30, 33, dan 34, yang menegaskan larangan perlakuan sewenang-wenang, kejam, dan merendahkan martabat manusia.
“Jika benar ada pendobrakan pintu, penodongan senjata, pembentakan, dan penarikan paksa terhadap santriwati, maka itu patut diduga sebagai pelanggaran prinsip HAM dan harus diperiksa serius,” ujarnya.
Ia juga menyoroti UU Perlindungan Anak. Pasal 59 ayat (2) huruf i dan Pasal 59A UU No. 35 Tahun 2014 mengatur perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan, termasuk pendampingan psikososial dalam setiap proses peradilan. Jika yang diperiksa adalah anak, aparat wajib mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Dari sisi internal kepolisian, Wildan mengingatkan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM.
Pasal 11 ayat (2) menegaskan anggota Polri yang melanggar HAM wajib bertanggung jawab secara etik, disiplin, dan hukum.
Terkait prosedur, Wildan menekankan penggeledahan tidak bisa dilakukan sembarangan.
Berdasarkan Pasal 113 dan 114 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penggeledahan pada prinsipnya harus ada izin Ketua Pengadilan Negeri, wajib menunjukkan surat tugas dan surat izin, kecuali dalam keadaan mendesak yang diatur undang-undang.
“Izin pengadilan bukan cek kosong untuk bertindak sewenang-wenang. Legalitas penggeledahan tidak membenarkan penggunaan kekuatan berlebihan dan intimidasi terhadap perempuan dan anak,” tegasnya.
Atas peristiwa itu, Wildan mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah melakukan evaluasi dan pemeriksaan transparan terhadap personel yang terlibat. Ia juga meminta Divisi Propam Polri dan Kompolnas mengawasi dugaan pelanggaran prosedur dan HAM.
Selain itu, ia meminta para santriwati yang terdampak mendapat pendampingan psikologis dan pemulihan trauma.
“Pesantren bukan ruang tanpa hukum, tapi juga bukan ruang yang boleh dimasuki dan diperlakukan sewenang-wenang. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap HAM,” kata dia.
“Jangan sampai institusi pelindung masyarakat justru menimbulkan ketakutan bagi anak-anak perempuan yang sedang menempuh pendidikan,” tutup Wildan. (*/Ajo)