JAKARTA — Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI), I Nengah Candra Irawana, mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menjamin pemulihan ekosistem pascakebakaran hutan dan lahan.
Ia mengingatkan agar kawasan yang mengalami kerusakan tidak justru menjadi ruang baru bagi ekspansi perkebunan sawit dan penguasaan lahan oleh kelompok oligarki.
Hal tersebut menjadi sorotan Candra dalam diskusi publik bertajuk “Refleksi 2 Tahun Prabowo-Gibran: Demokrasi, Kekuasaan dan Masa Depan Republik Indonesia” yang diselenggarakan Aliansi Gelanggang Muda Indonesia di Kedai Tempo, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Menurut Candra, penanganan kebakaran hutan dan lahan masih cenderung menonjolkan upaya pemadaman, sementara kepastian pemulihan ekosistem setelah kebakaran belum mendapatkan perhatian yang sebanding.
“Pemerintah sibuk memadamkan api, tetapi siapa yang menjamin ekosistem hayati kembali pulih setelah kebakaran? Jangan sampai ketika api padam, lahan yang terbakar justru berubah menjadi hamparan perkebunan sawit yang dikuasai oligarki. Negara harus hadir bukan hanya saat bencana terjadi, tetapi juga memastikan pemulihannya,” tegas Candra.
Ia menilai persoalan tersebut berkaitan erat dengan ketimpangan penguasaan tanah dan arah kebijakan reforma agraria.
Dalam refleksi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Candra mendorong agar reforma agraria tidak berhenti pada redistribusi tanah, tetapi juga menjamin keadilan penguasaan lahan dan keberlanjutan lingkungan.
Candra turut menyoroti gagasan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Menurutnya, apabila lembaga tersebut diwujudkan, pemerintah harus memastikan mandat, transparansi, dan pengawasannya agar tidak menjadi instrumen baru bagi kepentingan politik maupun kapitalisasi sumber daya alam.
“BRAN harus menjadi instrumen keadilan agraria, bukan ruang baru kapitalisasi. Pemerintah perlu belajar dari berbagai kritik terhadap tata kelola Badan Gizi Nasional dan program Koperasi Desa. Jangan sampai pembentukan lembaga dan program dengan anggaran besar justru menjauh dari kepentingan rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Candra mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam memiliki landasan konstitusional melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sementara itu, ayat (4) menekankan prinsip keberlanjutan dan wawasan lingkungan dalam penyelenggaraan perekonomian nasional.
“Pasal 33 UUD 1945 sudah jelas mengamanatkan bahwa sumber daya alam harus digunakan untuk kemakmuran rakyat. Artinya, negara tidak boleh membiarkan kerusakan ekologis menjadi peluang akumulasi tanah bagi segelintir pemilik modal. Reforma agraria harus menjamin keadilan sosial sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” jelasnya.
Atas dasar itu, PP KMHDI mendorong pemerintah untuk memperkuat kebijakan pemulihan pascakebakaran melalui kepastian penanggung jawab, pembiayaan, target pemulihan, serta pengawasan terhadap perubahan status dan pemanfaatan lahan bekas kebakaran.
Menurut Candra, pemerintah juga perlu memastikan bahwa kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting, terutama ekosistem gambut dan kawasan hutan, tidak dialihfungsikan secara bertentangan dengan ketentuan perlindungan lingkungan.
Menutup pernyataannya, Candra menegaskan bahwa keberhasilan penanganan kebakaran hutan dan lahan tidak cukup diukur dari padamnya api, melainkan dari pulihnya ekosistem dan terlindunginya hak masyarakat.
“Api bisa dipadamkan, tetapi kerusakan ekologis dapat berlangsung puluhan tahun. Pemerintah harus menjamin siapa yang bertanggung jawab memulihkannya. Jangan sampai negara menanggung biaya pemadaman, masyarakat menanggung kerusakan, sementara oligarki justru menikmati keuntungan dari lahan bekas kebakaran. Hutan yang terbakar harus dipulihkan, bukan dikapitalisasi,” pungkasnya. ***