Wamenhaj Buka Ruang Pengawasan Publik, Kemenhaj Perkuat Pengaduan Haji dan Umrah

JAKARTA — Pengawasan penyelenggaraan haji dan umrah tidak hanya dilakukan dari dalam pemerintahan.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk melaporkan persoalan yang ditemukan di lapangan, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan jemaah dan membangun ekosistem haji dan umrah yang bersih.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) mengatakan, keterlibatan publik menjadi bagian penting dalam transformasi tata kelola haji dan umrah.

Karena itu, Kemenhaj tidak hanya menyediakan hotline pengaduan, tetapi juga membuka akses laporan melalui kantor-kantor Kemenhaj di daerah dan sejumlah bandara keberangkatan jemaah.

“Memang kami berusaha memastikan penyelenggaraan hajinya bersih. Hari ini kami meneguhkan komitmen untuk membongkar semua praktik mafia haji dan umrah dan memberikan ruang yang sangat luas kepada publik untuk melakukan pengaduan, supaya datanya datang dari publik,” ujar Wamenhaj di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Respons masyarakat terhadap kanal tersebut, menurut Wamenhaj, cukup tinggi. Sejak hotline dibuka, ratusan laporan telah masuk dan sebagian di antaranya langsung ditangani.

Tingginya laporan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya menyediakan saluran yang mudah dijangkau masyarakat ketika menemukan persoalan dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

Akses pengaduan kini tidak hanya terpusat pada hotline. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kantor wilayah Kemenhaj serta kantor Kemenhaj di tingkat kabupaten dan kota.

Layanan pengaduan juga telah tersedia di sejumlah bandara, termasuk Surabaya dan Makassar, sehingga jemaah memiliki akses langsung ketika membutuhkan informasi atau menyampaikan persoalan.

Wamenhaj menjelaskan, laporan yang masuk akan ditangani melalui mekanisme yang melibatkan Satuan Tugas Haji dan Umrah.

Satgas tersebut melibatkan unsur Kemenhaj bersama Kepolisian, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kejaksaan untuk memastikan setiap persoalan ditangani sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Semua perbaikan dan upaya transformasi yang dilakukan Pak Menteri dan kami di Kementerian Haji itu bermuara pada upaya memastikan hak-hak jemaah dilindungi. Orientasi kami adalah memastikan mereka terlayani dengan baik dan terlindungi dengan baik,” kata Wamenhaj.

Penguatan pengawasan juga diarahkan pada penyelenggaraan umrah. Wamenhaj menyebut terdapat sekitar 3.000 travel umrah yang beroperasi, sehingga pemerintah perlu memastikan penyelenggara yang melayani masyarakat memenuhi persyaratan dan memberikan perlindungan yang memadai kepada jemaah.

Karena itu, Kemenhaj akan melakukan verifikasi terhadap penyelenggara perjalanan umrah untuk memetakan travel yang memenuhi ketentuan dan yang perlu mendapatkan tindakan sesuai aturan.

Sejumlah travel juga telah dikenai sanksi dan proses pengawasan akan terus diperkuat berdasarkan hasil verifikasi.

Menurut Wamenhaj, transformasi tata kelola haji dan umrah tidak cukup hanya dilakukan melalui kebijakan pemerintah.

Kepercayaan publik juga dibangun dengan membuka akses informasi, menerima laporan, dan memastikan setiap persoalan memperoleh tindak lanjut yang jelas.

“Orientasi kami adalah hak jemaah haji dan umrah. Mereka harus mendapatkan pelayanan yang baik dan perlindungan yang baik,” tegas Wamenhaj.

Melalui perluasan kanal pengaduan tersebut, Kemenhaj ingin membangun pola pengawasan yang lebih terbuka dan partisipatif.

Masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan penyelenggaraan haji dan umrah berjalan sesuai aturan dan semakin memberikan rasa aman kepada jemaah.***

Dahnil Anzar SimanjuntakKemenhajWamenhaj
Comments (0)
Add Comment