Alat Perekaman di Mandalawangi Rusak, Warga Dialihkan Buat e-KTP ke Kecamatan Pulosari

PANDEGLANG — Sejumlah warga Desa Sinarjaya, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, terpaksa melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Kecamatan Pulosari pada Kamis (23/7/2026).

Pengalihan ini dilakukan akibat adanya kendala teknis pada alat perekaman di Kecamatan Mandalawangi.

​Operator Pelayanan Kependudukan Kecamatan Pulosari, Asep Rifal, membenarkan bahwa pihak kantor kecamatan saat ini melayani perekaman Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi warga di luar wilayah Pulosari.

​”Warga yang melakukan perekaman Adminduk di Kantor Kecamatan Pulosari tidak hanya berasal dari wilayah setempat. Banyak juga warga dari luar kecamatan, salah satunya dari Kecamatan Mandalawangi, karena alat perekaman di sana sedang mengalami kendala,” ujar Asep.

​Asep menjelaskan, pihak Kantor Kecamatan Pulosari sebatas memfasilitasi proses perekaman data atau pemotretan e-KTP.

Adapun proses pencetakan fisik kartu tetap harus dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang.

​”Untuk pemotretan dan perekaman data sudah bisa dilayani di tingkat kecamatan. Namun, untuk pencetakan fisik KTP tetap diproses di Kantor Pusat Disdukcapil Pandeglang,” terangnya.

​Ia menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat luas, seraya mengimbau warga agar tetap tertib selama mengikuti prosedur perekaman.

​Sementara itu, Sarmenah, salah satu warga Desa Sinarjaya, mengaku sengaja mendatangi Kantor Kecamatan Pulosari setelah mendapat arahan dari petugas di kecamatan asalnya.

​”Awalnya kami datang ke Kantor Kecamatan Mandalawangi. Tapi karena alat perekaman di sana sedang bermasalah, kami diarahkan untuk melakukan perekaman di Kantor Kecamatan Pulosari,” tutur Sarmenah.***

Comments (0)
Add Comment