Balai Taman Nasional Ujung Kulon Akan Bentuk Kelompok Petani Jernang

PANDEGLANG – Menanggapi maraknya perburuan buah jernang (buah rotan merah) secara ilegal di dalam zona inti Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), pihak pengelola akan segera membentuk kelompok petani untuk membudidayakan tanaman tersebut di sekitar hutan.

“Sebenarnya kami sudah melakukan sosialisasi dan menawarkan kepada masyarakat daerah penyangga TNUK untuk melakukan kemitraan konservasi melalui pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK-) dan jasa lingkungan (air dan wisata alam) di zona tradisional,” ujar Kepala Balai TNUK, Rahmat, melalui pesan singkat kepada faktabanten.co.id, Kamis (3/8/2017).

Lebih lanjut Rahmat menjelaskan, masyarakat dapat memanfaatkan HHBK seperti madu hutan, buah jernang, bambu, gula aren dari zona pemanfaatan yang potensial dan bernilai ekonomi tinggi, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa harus melanggar hukum.

“Mekanisme kemitraan tersebut harus dibentuk kelompok dan melakukan kerjasama antara kelompok dengan TNUK. Kami (TNUK-red) sudah menadatangani kemitraan konservasi dengan 6 kelompok tani konservasi dari 14 desa, 2 kelompok sadar wisata Kecamatan Sumur dan Cimanggu serta 2 kelompok pengelolaan apartemen ikan. Hanya 1 kelompok dari Desa Ujung Jaya belum mau melakukan kemitraan dengan TNUK,” imbuhnya.

Pihak Balai TNUK juga, menurut Rahmat, telah memberikan solusi kepada masyarakat termasuk agar segera membentuk kelompok jernang dan menandatangani kerjasama dengan TNUK agar dapat memanfaatkan hasil hutan tersebut secara legal.

“Tetap saja masih banyak masyarakat yang malah mencuri dan lebih parah lagi menggerakan orang untuk mengambil jernang tanpa ijin bahkan mengambilnya di zona inti dan rimba TNUK yang merupakan habitat Badak Jawa, aktivitas mereka tersebut sangat merusak dan mengganggu Badak Jawa,” tegasnya.

Pihak Balai TNUK kedepan akan membentuk kelompok Petani Jernang agar lebih mudah melakukan pembinaan dan meminimalisir perambahan.

“Iya, kita akan bentuk kelompok yang bertanggung jawab dan melakukan kemitraan untuk memanfaatkan jernang di zona tradisional yang ada di Pulau Panaitan setelah dilakukan survey terlebih dahulu bersama TNUK,” jelasnya.

Ia pun menegaskan, dalam pembentukan kelompok yang melakukan kemitraan dengan Balai TNUK ada aturan yang harus dipatuhi.

“Ada mekanismenya semua anggota kelompok pakai kartu identitas pada saat pemanenan jernang dan di dampingi oleh petugas,” pungkasnya. (*)

Buah JernangKelompok TaniTaman Nasional Ujung Kulon (TNUK)
Comments (0)
Add Comment