PANDEGLANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan mewajibkan, seluruh desa yang ada di Kabupaten Pandeglang untuk melakukan penganggaran program Bantuan Langsug Tunai (BLT) untuk warga terdampak Covid-19 dari Dana Desa tahap ke II.
Hal itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No 6 Tahun 2020, tentang perubahaan peraturan Kemendes PDTT No 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
“Dalam peraturan itu sudah muncul keputusannya, jadi Desa harus menganggarkan untuk BLT dari DD tahap ke II,”ungkap Doni saat ditemui di Pendopo Bupati Pandeglang, pada Jumat (17/4/2020) Kemarin.
Doni menjelaskan, jika penganggaran program BLT disetiap desa bervariasi disesuaikan dengan total Dana Desa yang diterima oleh desa.
Doni mencotohkan, jika desa penerima dana desa yang menerima dana desa kurang dari Rp 800.000.000 bisa mengalokasi BLT maksimal 25 persen, adapun untuk desa yang menerima DD dari Rp 800.000.000 sampai degan Rp 1,2 miliar mengalokasikan BLT maksimal 30 persen dan bagi penerima desa yang menerima DD diatas Rp 1,2 Miliar bisa mengalokasikan maksimal 35 persen.
“Khusus untuk Desa yang mempunyai jumlah keluarga miskin yang lebih besar dari anggaran yang dialokasikan, dapat menambah alokasi dengan persetujuan dari pemerintah Kabupaten Pandeglang,” bebernya panjang lebar.
Doni menegaskan, penerima BLT dari DD ini merupakan keluarga pra sejahtera yang belum pernah mendapatkan bantuan dari program pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten dan saat ini data penerima sedang digodok oleh pemerintah.
“Jadi yang nanti dibantu oleh BLT ini adalah yang tidak mendapatkan PKH atau bantuan-bantuan lainnya dari pemerintah dan saat ini datanya sedang kita pilah,” katanya.
Doni menambahkan, untuk alokasi besaran dana BLT yang akan diterima oleh masyarakat pra sejahtera yakni sebesar Rp600.000 perbulannya, selama tiga bulan terhitung sejak April 2020.
“Untuk masa penyaluran BLT Dana Desa 3 bulan terhitung april 2020, dan untuk besarnya Rp600.000 perbulan,” imbuhnya. (*/Gatot)