PANDEGLANG– Sebanyak 16 orang warga Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang diamankan Satreskrim Polres Pandeglang lantaran diduga menganut aliran sesat.
Mereka kedapatan sedang melakukan ritual mandi bersama antara laki-laki dan perempuan di sebuah penampungan air milik PT GAL yang berada di Desa Banyuasih Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (11/3/2021) siang.
Wakapolres Pandeglang, Kompol Riky Crisma Wardana mengatakan, jika 16 orang yang diamankan terdiri dari 5 orang perempuan, 8 orang laki-laki dan 3 orang anak-anak. Menurutnya, para pelaku mengaku melakukan ajaran balakasuta yang diadopsi dari ajaran hakekok yang dibawa oleh sang pimpinan berinisial A warga Kabupaten Bogor.
“Ketuanya ini saudara A (52). Ajarannya mengadopsi dari ajaran hakekok, dibawa oleh almarhum E kemudian diteruskan ke saudara A ini dengan ajaran balakasuta,” ungkap Riky kepada awak media, Kamis (11/3/2021).
Dijelaskannya berdasarkan pengakuan ketua kelompok, jika ritual mandi bersama dilakukan bertujuan untuk membersihkan diri dari segala dosa dan menjadikan diri agar lebih baik.