Diduga Kriminalisasi Warga, PTPN VIII Didemo Mahasiswa dan Pemuda Picung

 

PANDEGLANG – Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Pandeglang melakukan aksi demonstrasi di kantor PT Perkebunan Nusantara PTPN VIII, Rabu (7/06/2023).

Demontrasi dilakukan diduga karena adanya kriminalisasi terhadap warga yang dilakukan PT Perkebunan Nusantara VIII.

Rega selaku pemuda masyarakat Kecamatan Picung mengatakan bahwasanya PTPN VIII Sanghyang Damar berdiri sejak lama di tanah kelahirannya, akan tetapi banyak hal yang diduga dilanggar sejak dengan hari ini.

“Saya bisa bersuara lantang karena adanya jeritan rakyat di beberapa kecamatan penyangga di lingkungan perusahaan tersebut, menyampaikan kami hanya bagian masyarakat kecil yang masuk pada salah satu warga kecamatan penyangga di PTPN, hasilnya perusahan ini tidak memberikan kontribusi jelas malah menambah penderitaan rakyat sekitar,” jelasnya.

Kordinator lapangan Angga mengatakan perusahaan terkesan arogan kepada masyarakat yang memungut atau memanfaatkan sisa-sisa panen kelapa sawit itu pun mendapatkan perlakuan yang tidak pantas diberikan oleh pihak PTPN seperti dugaan diskriminasi terhadap masyarakat.

“Warga yang memungut sisa hasil panen dikriminalisasi padahal kami menduga ada permainan orang dalam perusahaan PTPN VIII ini, dari mulai diduga diskriminasi terhadap masyarakat untuk bagaimana memanfaatkan situasi itu contoh hal masyarakat dikorbankan padahal diduga adanya “maling teriak maling” di petinggi perusahan plat merah ini, yang kecil dikriminalisasi, sementara mereka yang mencuri di dalam perusahan terkesan dibiarkan,” paparnya.

Masyarakat Desa Bungur Copong Dede Abdul mengatakan dengan dalih PTPN VIII selalu rugi dan rugi maka kami dapat menduga bahwasanya ini akan menjadi alasan dengan dugaan selalu rugi karena pencurian, maka hal yang konyol maka asas-asas musyawarah dan mufakat tidak di indahkan, bahkan jelas berbicara “Restorative Justice” itu yang seharusnya dapat dilakukan ketika kerugian ini masih dibawah Rp2 juta.

“Kami harap PTPN untuk bisa bersikap tidak arogan mengedepankan “Restoratif justice” dalam Pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan menyatakan bahwa Jaksa Agung bertanggung jawab atas penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani. Ini yang lebih ironisnya tidak ditempuh oleh pihak PTPN VIII,” ungkapnya.

Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi lagi dari pihak PTPN VIII. (*/Gus)

picungPTPN VIII
Comments (0)
Add Comment