PANDEGLANG – Seorang narapidana (Napi) bernama Sarip Hidayat (43), warga Kampung Cinagara, Kabupaten Bogor, yang meninggal dunia di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang pada 27 Agustus 2024.
Sarip Hidayat adalah tahanan titipan dari Polsek Cimanggu Polres Pandeglang terkait kasus pencurian ternak di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.
Berdasarkan informasi, Sarip Hidayat meninggal dunia dengan kondisi luka lebam di sekujur tubuhnya, yang menunjukkan adanya dugaan penganiayaan.
Hal ini memicu reaksi keras dari Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Pandeglang, Agung Lodaya, yang mengecam pihak Rutan Pandeglang dan menuntut pertanggungjawaban baik secara moral maupun hukum.
“Rutan Pandeglang jelas lalai dalam menjaga tahanan hingga merenggut nyawa seseorang,” kata Agung Lodaya kepada wartawan, Minggu, 1 September 2024.
Agung juga mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Banten untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Pandeglang karena dinilai gagal dalam menjalankan tugasnya menjaga tahanan.
“Secara moral harus ada tanggung jawab, harus divisum juga agar secara hukum bisa di proses karena ini sudah berkaitan dengan nyawa orang,” tegasnya.
Kasus ini memperlihatkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dan transparansi dalam pengelolaan tahanan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Kami mendesak Kemenkum HAM Banten KPR Rutan harus dicopot karena diduga terlibat dan gagal dalam menjaga tahanan,” pungkasnya. (*/Muklas)