PANSEGLANG – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STISIP Banten Raya dan Demisioner Ketua BEM STIA Banten, laporkan Fitron Nur Ikhsan selaku bakal calon Bupati Pandeglang ke Bawaslu Pandeglang, Rabu, (4/9/2024).
Ahmad Daerobi, Ketua BEM STISIP Banten Raya, melaporkan dugaan pelanggaran PKPU nomor 8 tahun 2024, pasal 32, yang ditujukan kepada saudara, Fitron Nur Ikhsan, selaku bakal calon Bupati Pandeglang.
“Kami memandang, Fitron ini melanggar pasal 32, PKPU 8/2024. Seharusnya bakal calon yang terpilih dalam pemilihan legislatif februari 2024 lalu harus mundur,” ujarnya.
Selain itu, Dede Hasan Basri, Demisioner Ketua BEM STIA Banten yang juga turut menyampaikan laporan ke Bawaslu Pandeglang, menyampaikan pihaknya keheranan.
Pasalnya, Fitron ini sudah daftar ke KPU tanggal 28 Agustus 2024 ke KPU Pandeglang dan membawa surat pengunduran dirinya dari anggota DPRD Banten terpilih.
“Fitron ini tidak beradab dan merusak Marwah KPU Pandeglang, jelas jelas udah daftar di KPU bawa surat pengunduran diri dari anggota DPRD Banten, ko masih ikut pelantikan DPRD Banten pada Senin, 02 September 2024”. pungkasnya. (*/Red)