PANDEGLANG– Keadilan belum berpihak pada keluarga SP, korban penganiayaan anak di bawah umur di Kabupaten Pandeglang. Hampir 2 tahun sejak laporan polisi dibuat, para pelaku belum juga ditahan.
Di tengah proses hukum yang berjalan di tempat, keluarga korban justru mengaku mendapat tekanan dari oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengaku sebagai utusan pelaku.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan, peristiwa terjadi pada Senin, 12 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Labuan–Tarogong–Panimbang, Kampung Muara, Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang.
Saat itu korban SP bersama dua rekannya, F dan E, berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam. Di tengah perjalanan, sekelompok orang mengejar dan menyerang.
Salah satu pelaku menarik baju SP dan membacok punggungnya dengan senjata tajam hingga korban terjatuh.
Pengeroyokan dengan tangan dan kaki pun terus dilakukan terhadap ketiga anak tersebut.
Akibatnya, SP mengalami luka bacok di punggung kiri dan benjol di kepala belakang.
Korban sempat mendapat perawatan di Klinik Al Furqon, lalu dirujuk ke RSUD Berkah Pandeglang untuk perawatan lebih lanjut.
Ibu korban, inisial R telah melaporkan kejadian ini ke Polres Pandeglang pada 13 Agustus 2024.
Laporan diterima petugas dan tercatat dengan nomor LP/B/325/VIII/2024/SPKT/POLRES PANDEGLANG/POLDA BANTEN.
Upaya restorative justice yang difasilitasi Satreskrim Polres Pandeglang disebut gagal.
Para pelaku tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan jelas.
Ironisnya, permohonan penangguhan penahanan dari para pelaku justru dikabulkan. Hingga saat ini belum ada pelaku yang ditahan.
Di tengah mandeknya proses hukum, keluarga korban mengaku mendapat intimidasi.
Sejumlah oknum yang mengaku dari LSM mendatangi dan menghubungi keluarga. Mereka mengaku sebagai utusan pihak pelaku.
Kondisi ini membuat keluarga merasa tidak aman dan trauma kembali.
“Kami hanya minta keadilan ditegakkan. Tapi yang kami dapat malah tekanan,” ujar keluarga korban, Kamis (30/7/2026).
Kuasa hukum korban dari LBH PAHAM Banten menyatakan akan terus mendampingi keluarga secara hukum dan pendampingan psikologis.
Pihaknya menyayangkan lambatnya penanganan dan adanya dugaan intimidasi di tengah proses hukum.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Pandeglang, segera menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan. Negara tidak boleh kalah dengan pelaku. Kami minta ada kepastian hukum dan penahanan terhadap para pelaku,” ujar perwakilan LBH PAHAM Banten.
LBH PAHAM juga mengimbau publik dan media untuk mengawal kasus ini. Menurut mereka, keadilan tidak cukup disuarakan di media sosial, tetapi harus dibuktikan dengan tindakan tegas aparat.
“Kami percaya hukum harus berpihak pada korban, bukan pada pelaku. Jangan sampai anak-anak kehilangan rasa aman karena negara terlambat bertindak,” tegas LBH PAHAM Banten.
Kasus ini menjadi catatan serius terkait perlindungan anak dan penegakan hukum di Banten. Keluarga korban berharap proses hukum segera dilanjutkan dan para pelaku diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan berusaha menanyakan perkembangan kasus ini kepada Kapolres Pandeglang AKBP H. Dhyno Indra Setyadi, yang bersangkutan belum menanggapi pesan wartawan, kendati demikian, upaya konfirmasi terus dilakukan.***