KPU Pandeglang Lantik PPK dan PPS

 

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang resmi melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pelantikan dilaksanakan di Stadion Badak Kuranten, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Minggu, (26/5/2024).

Prosesi pelantikan PPK, dan PPS diiringi dengan penandatanganan, penyerahan pakta integritas oleh KPU Banten, dan dihadiri Bupati Pandeglang, Irna Narulita, hingga jajaran Forkopimda.

“Total PPK yang dilantik sebanyak 170 orang, dan PPS sebanyak 1.017 orang,” kata Nunung Nurazizah, Ketua KPU Pandeglang

Lanjut Nunung menyampaikan, PPK, dan PPS yang baru dilantik untuk bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya, untuk melaksanakan tahapan Pilkada Pandeglang 2024.

Terutama PPK dan PPS yang bekerja di daerah rawan bencana alam untuk melakukan pemetaan.

“Semoga PPK dan PPS dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan mengantisipasi potensi-potensi bencana alam, atau hal lainnya yang dimungkinkan berpengaruh pada tingkat partisipasi pemilih,” ujarnya.

Selain itu, Ketua KPU Pandeglang, masing-masing anggota badan adhoc memiliki tugas tersendiri pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Kabupaten Pandeglang tahun 2024.

Untuk petugas PPK dibentuk untuk menyelenggarakan tahapan pemilihan di tingkat kecamatan, dan PPS untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan, dan desa.

“Pada intinya sudah punya tugas masing-masing, PPK di kecamatan, dan PPS di setiap desa dan kelurahan,” terangnya.

Tidak hanya itu, Ketua KPU Pandeglang menjelaskan, untuk tahapan Pilkada 2024 sudah mulai dilaksanakan. Termasuk meningkatkan partisipasi pemilih. Namun partisipasi belum ditetapkan.

“Tahapan pilkada sudah dilaksanakan, termasuk pelantikan PPK dan PPS. Untuk partisipasi pemilih belum kami tetapkan. Kalau partisipasi pemilih di pilkada tahun 2020 mencapai 69,74, dan targetnya pilkada tahun 2024, semoga melebihi itu,” harapnya. (*/Riel)

Comments (0)
Add Comment