PANDEGLANG – KPU Pandeglang mengungkapkan hasil pemeriksaan kesehatan empat kandidat bakal calon bupati dan wakil bupati Pandeglang.
Dari hasil pemeriksaan itu menyebutkan, Nurul Qomar yang menjadi wakil Aap Aptadi dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).
“Dari hasil kesimpulan yang dikeluarkan oleh tim medis pemeriksaan kesehatan, pasangan calon bupati dan wakil bupati ada satu pasangan yang dianggap tidak memenuhi syarat,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu KPU Pandeglang Restu Sugrining Umam, Jum’at (6/9/2024).
“Dari perseorangan, atas nama Pasangan Aap dan Nurul Qomar, yang kemudian Pak Nurul Qomar dianggap tidak mampu secara jasmani” imbuhnya.
Restu mengatakan berdasarkan berita acara hasil pemeriksan oleh tim medis RSUD Banten, bakal calon wakil bupati Nurul Qomar tidak mampu secara jasmani atau tidak dimungkinkan mengikuti tahapan selanjutnya.
Menurutnya, Aap Aptadi harus mengganti Nuru Qomar sebagai wakilnya.
“Dianggap tidak memenuhi syarat tidak mampu secara jasmani. Dan diatur juga di PKPU 8 di Pasal 126 berkaitan dengan penggantian yang dianggap tidak mampu secara jasmani,” katanya.
Restu menjelaskan dalam proses pergantian, tidak ada persyaratan administrasi dukungan yang perlu dilampirkan.
Dalam hal ini, Aap Aptadi tidak perlu mengumpulkan KTP kembali, sebagai syarat dukungan dari jalur independen atau perseorangan.
“Itu diganti tidak bisa diulang secara administrasi, nanti Bapaslon yang dianggap tidak memenuhi syarat baik itu calon bupati atau wakilnya, kemudian berlaku mutatis-mutandis untuk pendaftaran kembali ke KPU,” terangnya.
KPU sendiri membuka proses pendaftaran kembali bagi bakal pasangan calon yang dianggap tidak memenuhi syarat. Waktu pendaftaran dilakukan selama tiga hari dari tanggal 6-8 September 2024.
“Tahapan pergantian dari tanggal 6 sampai 8 September,” kata Restu.(*/Detik)