Oknum Advokat Yang Dilaporkan Ke Polres Pandeglang Bantah Adanya KDRT

 

PANDEGLANG – Oknum Advokat berinisial AM yang dilaporkan oleh mantan istrinya membantah bahwa dirinya telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ia melanjutkan menurutnya persoalan rumah tangga ini muncul akibat tidak diakomodirnya keinginan istrinya atau korban yang meminta harta gono-gini yang saat ini dalam proses perceraian di Pengadilan Agama.

“Saya menyangkal terkait tindakan KDRT karena yang sebenarnya sebetulnya soal harta gono-gini yang diminta oleh istri saya,” ungkapnya saat dikonfirmasi Fakta Banten, Rabu, (14/12/2022).

Kasi Humas Polres Pandeglang, Iptu Nurimah saat dihubungi wartawan, membenarkan adanya laporan KDRT.

“Berdasarkan informasi dan data dari Satreskrim, betul ada laporan aduan tersebut (KDRT) dan berkasnya sudah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak,” ungkapnya.

Iptu Nurimah, memastikan bahwa intansinya akan segera melakukan tindaklanjut dari laporan tersebut, karena menurutnya kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akan terus diproses selama korban belum melakukan pencabutan laporannya.

“Tentu saja pak, kami akan tindak lanjuti laporan tersebut, selama korban tidak melakukan pencabutan laporan,” pungkasnya. (*/Gatot)

Comments (0)
Add Comment