PANDEGLANG – Komunitas Pemerhati Pemilu Independen (KPPI) temukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pandeglang banyak kekurangan logistik.
Temuan tersebut tersebar di sejumlah Kecamatan, seperti di Desa Babakan Lor, TPS 4 Kecamatan Cikedal ditempat ini kekurangan surat suara DPD RI dan harus menunggu sampai 30 menit.
Sementara di Desa Sukajadi, Kecamatan Carita tidak adanya C-1 Presiden sehingga membuat terlambat penghitungan suara.
Di TPS 023 di Kampung Cicadas, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang kekurangan surat suara.
Koordinator KPPI Iik Rohikmat menuturkan, kondisi ini terjadi akibat kelalaian dari penyelengara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Karena dari awal pihaknya sudah menemukan adanya mal adminitrasi terkait berita acara penyerahan logistik tidak sesuai dengan KTP pengelolaan logistik.
“Secara etik mereka sudah lalai, baik KPU maupun Bawaslu karena melalaikan aturan yang ada dalam pendistribusian logistik, dan teryata dampaknya pada hari pelaksanan pemungutan suara ada yang kurang,” ujar Iik, Rabu (14/02/2024).
Sementara itu, Asrori Panitia Pengawas Kecamatan Cikedal membenarkan dengan adanya kekurangan di wilayah pengawasannya.
“Iya benar dan itu sudah diatasi dengan mengambil surat suara dari TPS terdekat,” jawabnya dengan singkat. (*/Gus)