PANDEGLANG – Untuk menuju hutan lestari dan masyarakat sejahtera, di wilayah Taman Nasional Unjung Kulon (TNUK) akan di buatkan kemitraan konservasi antara TNUK dengan masyarakat yang berada di Zona Inti, Khusus, dan Tradisional. hal itu disampaikan Sekda Pandeglang Fery Hasanudin, saat melakukan rapat persiapan konservasi lahan TNUK, Senin (6/3) di Oproom Setda Pandeglang.
Sekda menjelaskan, maksud dari kemitraan konservasi adalah agar masyarakat yang berda di wiliyah TNUK kurang lebih mencapai 1.471 Kepala Keluarga (KK), dapat ikut menjaga kelestarian hutan baik flora maupun fauna diantaranta Badak cula satu yang merupakan warisan dunia.
“Memang beberapa wilayah TNUK sebelumnya merupakan hutan produksi milik perhutani yang dikelola oleh masyarakat, saat ini hutan tersebut dialihkan menjadi hutan konservasi. Namun agar masyarakat tetap dapat berperan serta diwilayah tersebut, akan dibuatlah kemitraan konservasi. Jadi masyarakat tetap boleh mengelolan tapi tidak memiliki, hanya Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK),” katanya.
Mamat Rahmat, Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon mengatakan, yang masuk kedalam wilayah TNUK ada dua Kecamatan yakni Sumur dan Cimanggu. Total Daerah penyangga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2013 ada 19 desa, namun yang berbatasan langsung ada 15 Desa, 6 (enam) Desa di Kecamatan Sumur, dan 9 (Sembilan) desa Kecamatan Cimanggu.
“Desa yang berbatasan langsung diantaranya desa ujung jaya, taman jasya, desa cigorondong, tunggal jaya, kerta mukti, kertajaya, tangkil sari, cimanggu, balimbing wuruk, pada suka, mangku alam, keramat jaya, tugu, cibadak, dan ranca pinang,”katanya. (*)