PANDEGLANG – Salah seorang siswa Sekolah Menengah Kejuaraan Negeri (SMKN) 4 Pandeglang, Aripin diberhentikan sepihak oleh sekolah.
Hal tersebut dipicu lantaran Aripin protes pungutan psikotes sebesar Rp150 ribu namun sertifikatnya tidak keluar, padahal itu dilakukan tahun 2022.
Aripin siswa kelas tiga jurusan otomotif ini mengaku, dirinya diberhentikan oleh Kepala SMKN 4 Pandeglang itu secara sepihak karena ikut unjuk rasa pada Jumat, 10 Februari 2023 yang menuntut minta sertifikat hasil psikotes tahun 2022 lalu yang dipungut biaya sebesar Rp150 ribu per siswa untuk dikembalikan.
“Dari sekitar 100 siswa yang melakukan aksi unjuk rasa itu, hanya saya yang dikeluarkan oleh pihak sekolah SMKN 4 Pandeglang,” ungkap Aripin dengan nada sedih dirinya tidak bisa ikut ujian pada kelulusan tahun 2023 mendatang, kepada media, Senin, (13/2/2023).
Menurut Aripin, dirinya dipaksa oleh pihak sekolah untuk menanda tangani pengunduran diri tersebut.
“Terus terang saja saya masih ingin sekolah, tapi saya dipaksa untuk mengundurkan diri dengan menanda-tangani surat pernyataan dengan orang tua saya,” katanya seraya berharap ada yang bisa membantu dirinya untuk bisa bersekolah lagi SMKN tersebut.
Salah seorang Guru SMKN 4 Pandeglang, Nanang membenarkan adanya siswa yang diberhentikan oleh Kepala Sekolah lantaran melakukan protes pada sekolah, pada saat itu para siswa melakukan protes terkait sertifikat psikotes.
“Anak anak melakukan aksi demontrasi di halaman sekolah meminta kejelasan dari sekolah, namun malah salah seorang siswa diberhentikan. Aksinya kalau gak salah itu Jumat kemarin,” tuturnya.
Sementara Kepala SMKN 4 Pandeglang, Ir.Susilo belum bisa dimintai keterangan soal masalah tersebut. (*/Gus)