Terkait Ponpes, KKPP Gelar Audensi Dengan Kemenag Pandeglang

 

PANDEGLANG – Sejumlah aktivis muda pesantren yang tergabung dalam Kelompok Kerja Pondok Pesantren (KKPP) Pandeglang, mengelar audensi dengan Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang. Audensi dilakukan untuk mengimplementasikan dan sosialisasi undang-undang pondok pesantren di Pandeglang. Kamis, (18/7/2024)

Koordinator KKPP Encep Syihabuddin mengatakan, populasi Pondok Pesantren terbesar di Banten terletak di Kabupaten Pandeglang yang memiliki selogan “Sejuta Santri Seribu Ulama”. Ia berharap jangan hanya dijadikan selogan/jargon saja. Bahkan Pandeglang termasuk salah satu “Kota Santri” kelima di Indonesia. Sementara data yang diperoleh dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang mencatat terdapat 1.465 pondok pesantren yang tersebar diwilayah Kabupaten Pandeglang.

“Upaya ini dilakukan agar pihak pemerintah khusunya kemenag Kabupaten Pandeglang yang notabene leading sektornya dari Kementerian Agama RI membidangi Pondok pesantren dan telah diatur dalam undang-undang/peraturannya tersendiri, harus berperan nyata sebagai pamong abdi masyarakat, bagaimana melakukan terobosan baru untuk meningkatkan pelayanan pendidikan pondok pesantren lebih insiatif, progresif, serta proaktif,” tegasnya

Ia berharap Kemenag Pandeglang bukan hanya menunggu perintah dari pusat seusai regulasinya. Diharapkan pondok pesantren di Pandeglang yang masih mempertahankan pola-pola pendidikan tradisional dengan kurikulum kitab klasik atau kitab kuning dan sistem pendidikan yang berpusat pada Kyai/Ustad yang dikenal dengan sistem Sorogan, dengan kondisi pondok pesantren yang tradisional dan sangat sederhana.

“Sangat penting bagi pihak pemerintah memberikan pemahaman kepada lembaga pondok pesantren agar dapat menyesuaikan diri melakukan digitalisasi dan modernisasi dalam pengelolaan pondok pesantren sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pondok pesantren,” ungkapnya.

Kepala Kemenag Pandeglang H. Lukmanul Hakim mengungkapkan, rasa syukur dan terima kasih atas kedatangan KKPP. Beliau menegaskan, untuk mewujudkan tujuan dan telah diprogramkan oleh pemerintahan pusat dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia, maka diperlukan kelompok kajian mutu pendidikan dan kemandirian pesantren yang khusus konsentrasi menangani kerja-kerja tersebut untuk membantu Kasi. Pontren kementerian Kabupaten Pandeglang, sebab kondisi Pandeglang yang begitu luas wilayahnya.

“Sudah seharusnya nanti KKPP bisa bekerjasama dengan Kasi Pontren dalam mengelola ponpes yang ada di Pandeglang. Apa lagi sekarang popes juga sudah memiliki undang-undang yang jelas, kami sangat merespon untuk mengatur pondok yang ada,” pungkasnya. (*/Riel)

Comments (0)
Add Comment