2 Pekan, Polres Serang Sita 334 Knalpot Bising, Pengendara Disanksi Tilang dan Denda

SERANG – Polres Serang Kabupaten berhasil menyita sebanyak 334 knalpot brong’ atau yang tidak sesuai standar di wilayah hukum Polres Serang. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya konflik Kamtibmas.

Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan bahwa pelaksanaan razia knalpot brong tersebut sudah dilaksanakan selama dua minggu yang lalu.

“Ini sudah kita laksanakan dari tanggal 22 Maret hingga 5 April tahun 2021. Alhamdulillah sudah terkumpul atau kami sita sebanyak 334 knalpot yang tidak sesuai standar,” ujarnya kepada awak media, Senin (5/4/2021).

Sesuai dengan perintah Kapolda Banten, kata Mariyono, penindakan terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot ‘brong’ untuk menghindari konflik Kamtibmas di wilayah hukum Polres Serang.

“Ini sesuai perintah dari Kapolda Banten, bahwa kita menggelar kegiatan razia khususnya kepada knalpot yang tidak sesuai standar. Karena ini sangat mengganggu dan rawan terjadinya konflik Kamtibmas di wilayah kami,” katanya.

Bagi para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot ‘brong’ tersebut telah dilakukan penilangan, dengan dikenakan Pasal 285 UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

“Bagi yang melanggar akan didenda sebesar Rp250 ribu sesuai dengan peraturan undang-undang,” tuturnya. (*/Roel)

Knalpot bringPolres SerangTilang
Comments (0)
Add Comment