SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi Warung BPHTB, sebuah layanan jemput bola yang memudahkan masyarakat mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), terutama bagi peserta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program yang mulai diuji coba sejak 2025 ini menjadi salah satu langkah Bapenda dalam mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.
Melalui layanan tersebut, warga tidak perlu lagi datang ke kantor Bapenda karena petugas hadir langsung di kantor kecamatan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Kepala Bidang Penagihan, Verifikasi, dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang, Tb Rully Fahrul Falah, mengatakan Warung BPHTB dirancang untuk memberikan kemudahan dalam proses pembayaran maupun pelaporan BPHTB.
“Warung BPHTB merupakan layanan jemput bola yang kami hadirkan agar masyarakat lebih mudah mengurus BPHTB, khususnya bagi peserta program PTSL,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).
Menurut Rully, inovasi tersebut tidak hanya berfokus pada pelayanan administrasi, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai tata cara pengurusan BPHTB.
Selama ini masih banyak warga yang belum memahami prosedur maupun persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
Karena itu, sebelum layanan dibuka di setiap kecamatan, Bapenda terlebih dahulu menggelar sosialisasi agar masyarakat mengetahui dokumen yang perlu disiapkan serta jadwal pelayanan.
“Setelah diberikan sosialisasi, masyarakat menjadi lebih memahami mekanisme pengurusan BPHTB. Harapannya, mereka tidak lagi menganggap proses ini rumit,” katanya.
Rully menjelaskan, konsep Warung BPHTB menggunakan sistem mobile service, yakni petugas Bapenda mendatangi kecamatan untuk memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat.
Sejumlah wilayah seperti Kecamatan Ciomas, Padarincang, dan Cinangka telah menjadi lokasi pelaksanaan program tersebut.
“Dengan sistem ini, masyarakat cukup datang ke kantor kecamatan sesuai jadwal pelayanan tanpa harus datang ke kantor Bapenda,” jelasnya.
Tak hanya melayani pengurusan BPHTB, Warung BPHTB juga terintegrasi dengan layanan mobil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB dapat langsung melunasi kewajibannya di lokasi yang sama.
“Pelayanan BPHTB berjalan bersamaan dengan mobil pelayanan PBB sehingga masyarakat dapat menyelesaikan berbagai urusan perpajakan dalam satu tempat dan waktu,” ungkapnya.
Selain menghadirkan pelayanan langsung ke masyarakat, Bapenda Kabupaten Serang juga mengembangkan layanan digital melalui aplikasi Si Akang untuk mempermudah proses pengajuan BPHTB secara daring.
Meski demikian, Rully menegaskan proses pengurusan BPHTB belum bisa dilakukan sepenuhnya secara online karena transaksi perolehan hak atas tanah tetap harus melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau PPATS sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengajuan sudah dapat dilakukan melalui aplikasi Si Akang, namun prosesnya tetap melibatkan PPAT atau PPATS karena mengikuti regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Melalui inovasi Warung BPHTB dan layanan digital Si Akang, Bapenda Kabupaten Serang berharap pelayanan perpajakan menjadi semakin mudah, cepat, transparan, dan terjangkau bagi masyarakat.
“Kami ingin masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah melalui pelayanan yang dekat, cepat, dan efisien. Dengan Warung BPHTB, warga tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi lebih besar untuk datang ke kantor Bapenda karena pelayanan hadir langsung di kecamatan,” pungkas Rully.