SERANG – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mendampingi jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang menyerahkan sertipikat tanah secara langsung kepada warga Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Senin (29/6/2026).
Penyerahan dilakukan dengan mendatangi rumah-rumah penerima manfaat sebagai bentuk pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat menerima berbagai jenis sertipikat, mulai dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Barang Milik Daerah (BMD), hingga sertipikat tanah wakaf.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang mencatat sebanyak 53 sertipikat diserahkan di Desa Nyompok, terdiri atas delapan sertipikat PTSL, satu sertipikat untuk SD Negeri 3 Nyompok, 32 sertipikat Barang Milik Daerah (BMD), serta satu sertipikat wakaf untuk masjid.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan kegiatan tersebut merupakan hasil sinergi Pemerintah Kabupaten Serang dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Alhamdulillah hari ini kami bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menyerahkan langsung sertipikat kepada masyarakat. Selain sertipikat PTSL, juga ada sertipikat aset daerah dan tanah wakaf,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Zakiyah, keberadaan sertipikat sangat penting karena memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Ia juga mengapresiasi Kantor Pertanahan Kabupaten Serang yang telah membantu masyarakat memperoleh sertipikat melalui program pemerintah tanpa dipungut biaya.
“Saya sempat bertanya langsung kepada warga apakah ada pungutan dalam proses PTSL. Alhamdulillah jawabannya tidak ada. Semua berjalan gratis dan prosesnya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tiga bulan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Elfidian Iskariza mengatakan penyerahan sertipikat secara door to door menjadi bentuk pelayanan yang menghadirkan negara lebih dekat dengan masyarakat.
Ia berharap seluruh penerima dapat menjaga sertipikat dengan baik serta memanfaatkannya secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap sertipikat yang diterima dapat memberikan manfaat dan menjadi jaminan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Elfidian.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2026 Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menargetkan penerbitan 9.031 sertipikat PTSL, 250 bidang sertipikat Barang Milik Daerah, serta 234 sertipikat tanah wakaf.
Hingga akhir Juni 2026, realisasi program tersebut telah mencapai 30,06 persen untuk PTSL, 16,8 persen untuk sertipikasi Barang Milik Daerah, dan 10,7 persen untuk sertipikasi tanah wakaf.
Elfidian menegaskan, seluruh layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang bebas dari pungutan liar maupun penyalahgunaan wewenang.
“Masyarakat kami persilakan melapor apabila menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum, tentunya disertai bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.***