SERANG-Simpul Madani Serang meminta kepada penyelenggara pilkada, KPU dan Bawaslu agar dapat melakukan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) cukup dilakukan satu kali.
Hal itu diungkapkan Perwakilan Simpul Madani Serang, Saefullah dalam Diskusi Pilkada bertajuk “PSU Pilkada Kabupaten Serang: Nestapa Masyarakat dan Harapan Demokrasi” di Aula Posbakum Aisyiyah, Ciruas, Minggu, (16/3/2025).
Saefullah yang juga aktivis Gerakan Mahasiswa Serang Utara (Gamsut) mengingatkan kepada KPU dan Bawaslu agar tak mengulangi kesalahan yang sama.
Saefullah tak ingin, hasil dari PSU pertama nanti yang bakal digelar 19 April 2025, berakhir gugatan MK kembali.
Hal ini tentunya berakibat buruk bagi praktik demokrasi di Kabupaten Serang.
“Ini merupakan sejarah buruk perjalanan demokrasi di Kabupaten Serang, penyelenggara pemilu perlu diingatkan bahwa mereka punya tanggung jawab besar untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu berlangsung jujur dan Adil,” ujarnya.
Dalam diskusi, Ari Setiawan selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang mengaku, pihaknya sudah bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya, semua laporan yang masuk ke lembaganya, semua telah ditindaklanjuti.
“Bawaslu meminta dukungan partisipasi aktif dari masyarakat sipil dalam pengawasan proses tahapan PSU di Kabupaten Serang,” ujarnya.
Kemudian Lutfi Nawawi selaku Akademisi sekaligus Ketua ICMI Kabupaten Serang berharap, semua masyarakat bisa berbenah, menyiapkan dan mendukung pelaksanaan PSU.
“Untuk mewujudkan pemimpin yang betul-betul dikehendaki masyarakat, hindari perpecahan dan menjadikan momentum PSU ini sebagai pelajaran berharga dikemudian hari,” jelasnya.
Terakhir, Pengamat Politik Solihin Abbas menyampaikan bahwa Putusan MK untuk PSU di seluruh TPS Kabupaten Serang membuat kejutan yang luar biasa.
Ia mengatakan, MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menggelar PSU karena dalil ketidaknetralan kepala desa dan keterlibatan pejabat negara dalam hal ini Menteri Desa.
Padahal, persoalan tersebut sebelumnya sudah diputus oleh Bawaslu, seperti soal Rakercab APDESI di Anyer dan Acara Haul yang menggunakan Kop Surat Menteri, semuanya sudah diproses Bawaslu dan tidak ada Pelanggaran Pilkada.
“Menariknya dalam putusan MK mengabulkan permohonan sengketa dan membuat langkah maju dalam menyikapi Perselisihan Hasil Pilkada. Putusan ini bersifat Progresif dan menjadi pembenahan untuk sistem Pilkada kita saat ini,” tukasnya.
Sebagai informasi, Simpul Madani Serang merupakan gabungan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang ada di Kabupaten Serang.
Organisasi ini tergabung lebih dari 17 Organisasi tergabung dalam Simpul Madani yang sama-sama memiliki keinginan untuk Perubahan dan Kemajuan Kabupaten Serang.
Untuk kegiatan ini diikuti oleh 40 Peserta yang merupakan delegasi perwakilan dari OMS Masing-masing Anggota Simpul Madani Serang. (*/Ajo)