Denpom III/4 Serang Gelar Rekontruksi Kasus Tewasnya Warga Sipil Oleh Oknum Prajurit TNI

SERANG – Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang warga sipil.

Rekonstruksi ini melibatkan dua prajurit TNI AD sebagai tersangka bersama dua warga sipil lainnya.

Dalam proses rekonstruksi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025, pukul 10.30 hingga 14.30 WIB, para tersangka prajurit TNI mengenakan baju tahanan warna kuning, sementara tersangka sipil memakai baju tahanan warna oranye.

Kegiatan rekonstruksi berlangsung di halaman Masjid Agung Serang, Banten, dengan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait.

Sebanyak 36 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Para tersangka yakni Pratu MI, Pratu FS, MS (24) seorang karyawan swasta, dan JH (24) karyawan Indonesia Power Labuan, memperagakan aksi kekerasan yang menyebabkan korban, Fahrul alias Faung yang mengakibatkan meninggal dunia.

Mereka memukul kepala korban berulang kali menggunakan botol hijau.

Seorang saksi mata, Jaro (24), menyatakan bahwa semua adegan telah diperagakan sesuai dengan kejadian tanpa ada yang terlewat.

Menurutnya, para pelaku, baik dari pihak TNI maupun sipil, telah mengakui perbuatan mereka, termasuk pemukulan, penendangan, dan pengeroyokan.

“Alhamdulillah rekonstruksi berjalan lancar, penyidikan sudah masuk di denpom dan Polresta Serkot juga. Saya minta doanya dari semua, semoga pelaku ini dikenakan hukuman seadil adilnya, setimpal, karena ini bersangkutan dengan nyawa.” Ujarnya kepada wartawan.

Rekonstruksi tersebut juga dihadiri oleh Dandenpom III/4 Serang, Mayor CPM Dadang Dwi Saputro, Oditur Militer II-07 Jakarta, Dilmil II-8 Jakarta, Aspidmil Kajati Jakarta, serta tim asistensi dari Puspomad dan Pomdam III/Siliwangi. Selain itu, penyidik dari Satreskrim Polresta Serkot turut menyaksikan jalannya kegiatan.

Peristiwa bermula ketika kedua prajurit TNI bersama dua warga sipil dalam keadaan mabuk usai keluar dari tempat hiburan malam. Mereka kemudian menganiaya korban di depan Bank BJB Kota Serang hingga meninggal.

Selanjutnya, kedua prajurit melanjutkan aksi kekerasan terhadap seorang pria lain di Kosan 27, kawasan Cipocok Jaya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berkelanjutan, Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Berkas perkara akan diserahkan ke Oditur Militer II-7 Jakarta setelah dinyatakan lengkap.

Jaro berharap agar pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal, mengingat tindakan mereka merenggut nyawa seseorang. Ia menegaskan bahwa rekonstruksi berjalan lancar tanpa kendala, sesuai dengan skenario yang telah dipersiapkan.

“Semoga pelaku ini dikenakan hukuman seadil adilnya, setimpal” tandasnya. (*/Fachrul)

Denpom III/4 SerangOknum Prajurit TNIRekontruksi
Comments (0)
Add Comment