SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana memisahkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMperindag) menjadi dua organisasi perangkat daerah (OPD).
Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan pembinaan koperasi dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus memperkuat pengelolaan sektor perindustrian dan perdagangan.
Rencana pemisahan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Edi Santoso, mengatakan nantinya urusan perindustrian dan perdagangan tetap digabung dalam satu OPD.
Sementara itu, urusan koperasi dan UMKM akan ditangani oleh OPD tersendiri.
Menurut Edi, pemisahan tersebut diperlukan agar pembinaan koperasi dan UMKM dapat dilakukan secara lebih fokus.
Terlebih, jumlah pelaku UMKM di Kota Serang cukup banyak sehingga membutuhkan penanganan yang lebih khusus.
“Perdagangan dan perindustrian lebih ke arah peningkatan PAD. Sementara koperasi dan UMKM lebih kepada pembinaan,” kata Edi, Jumat (9/10/2026).
Ia menjelaskan, rencana pemisahan DinkopUKMperindag tersebut telah mendapat persetujuan DPRD Kota Serang untuk dibahas di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Pembentukan dua OPD tersebut ditargetkan mulai direalisasikan pada 2027.
Namun, Pemkot Serang perlu mempersiapkan sejumlah aspek pendukung, mulai dari penyediaan kantor, anggaran, struktur organisasi hingga penataan pegawai.
Dari sisi anggaran, pemisahan tersebut diperkirakan menambah kebutuhan belanja pemerintah daerah.
Berdasarkan kajian Bapemperda, anggaran DinkopUKMperindag saat ini mencapai Rp23,32 miliar.
Setelah dipisah menjadi dua OPD, kebutuhan anggaran diproyeksikan meningkat menjadi Rp36,21 miliar.
Namun, dengan memperhitungkan efisiensi belanja gaji dan tunjangan sebesar Rp3,22 miliar, tambahan kebutuhan anggaran bersih diperkirakan mencapai Rp9,66 miliar.
Meski akan terbentuk OPD baru, Edi menegaskan bahwa pemisahan tersebut tidak serta-merta menambah jumlah aparatur sipil negara (ASN).
Penataan pegawai akan dilakukan melalui distribusi berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tersebut akan dibahas bersama Pemkot Serang sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.***