SERANG – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang terus mengejar capaian target retribusi parkir hingga April 2026.
Sejumlah koordinator parkir diminta segera melunasi tunggakan setoran, dengan batas waktu hingga 30 Mei 2026.
Kepala UPT Parkir Dishub Kota Serang, Tahta Putra Bintang mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap capaian retribusi parkir sejak Januari hingga April.
“Kami mengevaluasi kekurangan capaian dari bulan Januari sampai April. Kami menegaskan kepada para koordinator untuk segera melunasi tagihannya sampai bulan April agar target capaian 100 persen bisa terpenuhi,” ujar Tata, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, Dishub Kota Serang memberikan tenggat waktu hingga 30 Mei 2026 kepada seluruh koordinator parkir untuk menyetorkan kekurangan retribusi.
“Kami tunggu sampai akhir 30 Mei 2026. Mereka sudah berkomitmen apabila tidak memenuhi atau membayar kekurangan capaian retribusi, siap diganti atau mundur,” tegasnya.
Saat ini, UPT Parkir Dishub Kota Serang memiliki 27 koordinator parkir, terdiri dari 22 koordinator parkir tepi jalan umum (TJU) dan lima koordinator tempat khusus parkir (TKP).
Dari jumlah tersebut, terdapat beberapa titik yang sudah memenuhi target setoran. Salah satunya kawasan parkir Banten yang masuk kategori tempat khusus parkir.
“Alhamdulillah untuk kawasan Banten sampai bulan April sudah tercapai sesuai target yang ada di SPT,” katanya.
Namun demikian, untuk kategori parkir tepi jalan umum masih terdapat tunggakan cukup besar.
Hingga April 2026, total kekurangan setoran retribusi parkir tercatat mencapai sekitar Rp132 juta dari 22 titik kantong parkir.
“Kurang lebih tunggakannya Rp132 juta. Itu akan kami kejar kepada para koordinator agar segera melunasi sampai bulan April,” ujarnya.
Berdasarkan data Dishub Kota Serang, target retribusi parkir hingga April 2026 seharusnya mencapai sekitar Rp368 juta. Namun realisasi sementara baru mencapai Rp232 juta.
Tahta menjelaskan, besaran target setoran tiap kantong parkir berbeda-beda, tergantung potensi lokasi masing-masing.
“Macam-macam tergantung lokasinya. Ada yang Rp15 juta per bulan, ada juga yang paling kecil Rp600 ribu per bulan, seperti di lingkungan Nunggak 2 Jalan Royal Gang. Itu memang kantong parkir baru,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menunggu laporan resmi dari bendahara penerimaan UPT Parkir terkait pelunasan tunggakan tersebut.
Apabila sudah diselesaikan, Dishub akan kembali menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk periode berikutnya.***