SERANG– Program Studi Ilmu Hukum S-1 Universitas Pamulang Kampus Serang menggelar sosialisasi hukum di SMA Negeri 5 Kota Serang.
Kegiatan yang menyasar siswa kelas XI ini menjadi bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM).
Acara dibuka oleh Ketua Prodi Ilmu Hukum Unpam Serang, Bima Guntara. Ia menyebut sosialisasi ini sebagai wujud pengabdian dosen sekaligus langkah untuk menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan aktivitas digital.
“Harapannya siswa bisa lebih bijak menggunakan media sosial dan memahami hak-haknya sebagai konsumen di era modern,” ujarnya, dikutip Senin (18/5/2026).
Sosialisasi mengangkat dua tema yang relevan dengan keseharian pelajar. Tema pertama, Perlindungan Konsumen: Hak-Hak Kita sebagai Pembeli yang Cerdas, disampaikan Rizki Amelia. Ia menjelaskan pentingnya memahami hak dan kewajiban konsumen, baik untuk transaksi online maupun offline.
Rizki juga mengingatkan berbagai bentuk pelanggaran yang kerap dialami pembeli, seperti penipuan di platform digital, barang yang tidak sesuai deskripsi, hingga pentingnya kehati-hatian sebelum membeli. Siswa didorong menjadi pembeli yang kritis, teliti, dan paham haknya.
Tema kedua, Etika dan Tanggung Jawab Hukum dalam Penggunaan Media Sosial yang dibawakan Amalul Arifin Slamet. Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum, sehingga perlu digunakan secara bijak.
Ia memaparkan pelanggaran yang sering terjadi di media sosial, mulai dari penyebaran hoaks, cyberbullying, ujaran kebencian, hingga pencemaran nama baik. Siswa juga diajak memahami pentingnya menjaga etika berkomunikasi agar terhindar dari masalah hukum.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi. Siswa kelas XI aktif bertanya dan berdiskusi seputar kasus hukum yang sering mereka temui di media sosial maupun transaksi online sehari-hari.
Melalui kegiatan ini, Prodi Ilmu Hukum Unpam Serang berharap dapat memperkuat literasi hukum pelajar dan membentuk generasi muda yang bijak, bertanggung jawab, serta sadar hak dan kewajibannya di masyarakat. ***