DPRD Serang Dorong Pendanaan PPPK Dialihkan ke APBN, Hemat Belanja Pegawai

SERANG – DPRD Kabupaten Serang mendorong rencana pemerintah pusat mengambil alih pendanaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pengalihan beban pendanaan tersebut dinilai dapat membantu mengurangi tekanan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan rencana pendanaan PPPK melalui APBN akan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah apabila benar-benar direalisasikan.

Terlebih, porsi belanja pegawai dalam Rancangan APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2027 mencapai sekitar 45 persen.

“Kalau pendanaan PPPK melalui APBN sekitar Rp300 miliar itu benar-benar terealisasi, tentu akan membantu menurunkan persentase belanja pegawai,” kata Bahrul Ulum, Selasa (29/9/2026).

Menurut Ulum, perubahan skema pendanaan tersebut nantinya harus diikuti dengan penyesuaian struktur APBD.

Pemkab Serang perlu melakukan perubahan anggaran setelah pemerintah pusat memberikan kepastian mengenai mekanisme pengambilalihan pendanaan PPPK.

Tingginya alokasi belanja pegawai menjadi salah satu perhatian DPRD Kabupaten Serang dalam pembahasan RAPBD 2027.

Besarnya anggaran untuk aparatur berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah dalam membiayai pembangunan maupun program pelayanan kepada masyarakat.

Ulum berharap Pemkab Serang mulai menyiapkan langkah penyesuaian anggaran apabila pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan pendanaan PPPK melalui APBN.

Ia menilai, apabila beban gaji PPPK dapat dialihkan ke pemerintah pusat, anggaran daerah yang sebelumnya digunakan untuk membiayai kebutuhan tersebut dapat diarahkan untuk program lain yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, sebelumnya mengatakan Pemkab Serang tetap menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, pada 2027.

Kebijakan tersebut dilakukan karena hingga saat ini belum ada kepastian mengenai pengambilalihan pendanaan PPPK dari pemerintah daerah oleh pemerintah pusat.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Pemkab Serang, anggaran sekitar Rp300 miliar telah disiapkan untuk membiayai gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu pada tahun anggaran 2027. (*/Adv)

Bahrul UlumDPRD SerangPPPK
Comments (0)
Add Comment