Edarkan dan Produksi Uang Palsu di Bekas Kandang Ayam, Seorang Supir Angkot di Serang Ditangkap Polisi

 

SERANG – Seorang supir angkutan umum (angkot), SU (36) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang diciduk Satreskrim Polres Serang lantaran kedapatan mengedarkan uang palsu.

Tak hanya itu, pelaku SU pun turut memproduksi sendiri uang palsu tersebut di sebuah kandang ayam bekas di dekat kediamannya yang disulapnya menjadi pabrik pembuatan uang palsu.

Terungkapnya kasus tersebut usai masyarakat di wilayah Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang merasa resah dengan banyaknya uang palsu yang beredar di wilayah tersebut.

“Ya awalnya ada keresahan dari pedagang-pedagang kecil, seperti pedagang gorengan yang kerap mendapatkan uang palsu dari pembeli,” kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria dalam keterangannya, Kamis (1/12).

Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang pun melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Pamarayan hingga diketahui bahwa seorang supir angkot merupakan pengedar uang palsu tersebut.

Tak butuh waktu lama, pelaku SU pun langsung diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Raya Bendungan Pamarayan pada Selasa (29/11) malam.

“Saat SU digeledah ini, di dalam saku celananya ditemukan ada 14 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Kemudian di dalam box motornya ditemukan tas slempang berisi lembaran kertas uang palsu setengah jadi berikut alat-alat pembuatnya,” ujar Yudha.

Kepada polisi, pelaku SU mengaku telah mengedarkan uang palsu di sejumlah wilayah di Kabupaten Serang hingga Kabupaten Lebak. Bahkan dirinya mengaku telah membuat sendiri uang-uang palsu tersebut selama 3 tahun ke belakang.

“Jadi dia (SU) ini memproduksi uang palsu itu sendiri dan dilakukan di bekas kandang ayam. Dari lokasi tersebut, turut diamankan juga sejumlah barang bukti berupa 1 unit printer untuk mencetak uang, alat pemotong, 2 botol lem, 13 lembar uang palsu setengah jadi pecahan Rp100 ribu, 22 lembar uang palsu siap edar dan 68 lembar uang palsu yang belum dipotong,” terang Yudha.

Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap barang bukti uang palsu tersebut, polisi menemukan fakta bahwa uang palsu hasil produksi SU bahkan tak terbaca oleh mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) lantaran sebagian bahan yang digunakan merupakan uang asli.

“Jadi dia (SU) ini modusnya membelah uang asli. Dan uang asli ini disatukan dengan uang buatannya. Jadi sebelah uang asli, sebelahnya uang palsu. Bahkan uang yang dibuat itu bisa ditabung lewat mesin ATM, dan pelaku menarik kembali uang tersebut dan mendapat uang asli,” ucap Yudha.

Atas perbuatannya, pelaku SU kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Serang. Dan kepada pelaku SU dijerar pasal 36 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

“Jadi pelaku SU ini juga ternyata merupakan jaringan dari 6 pelaku uang palsu yang sebelumnya sudah kita tangkap. Dan pelaku SU ini terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tandasnya. (*/YS)

Comments (0)
Add Comment