Edarkan Sabu, Dua Warga Dibekuk Satresnarkoba Polresta Serang Kota

SERANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti pada Minggu, (31/05/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/49/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN, tanggal 29 Mei 2026.

Kedua tersangka yang diamankan yakni M.R. (28), warga Kampung Sempu Seroja, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang dan A.T. (30), warga Lingkungan Calincing Masjid, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Akp. Vhalio Agafe, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sempu Banten Girang, Kelurahan Cipare.

“Pada Jumat, 29 Mei 2026 personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki di sebuah rumah yang beralamat di Lingkungan Sempu Banten Girang, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika yakni, 3 klip plastik bening ukuran sedang berisi kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,77 gram.

Barang bukti lainnya yakni, 1 pack klip plastik bening ukuran sedang, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone Android merek OPPO yang disita dari tersangka M.R., 1 (satu) unit handphone Android merek Infinix Smart yang disita dari tersangka A.T.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Serang.

Para pelaku diketahui mendapat tawaran pekerjaan untuk mengedarkan sabu dengan imbalan sebesar Rp1 juta untuk setiap 5 gram sabu yang berhasil diedarkan.

Selain itu, pelaku juga dijanjikan satu paket sabu dalam klip plastik kecil untuk digunakan secara gratis.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Serang Kota guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polresta Serang Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.***

Comments (0)
Add Comment