Subagyo: Penyerahan Aset ke Kota Serang Amanat Undang-Undang

SERANG – Dasar utama pelimpahan aset antara Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Kota Serang adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten beserta regulasi turunannya yang menjadi acuan saat daerah otonom baru tersebut dibentuk.

Hal itu disampaikan Asisten Daerah (Asda) III Pemkot Serang, Subagyo, Selasa (2/6/2026).

“Apa yang kami sampaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini adalah undang-undang yang menjadi dasar terbentuknya Kota Serang,” kata Subagyo.

Menurutnya, pembentukan Kota Serang tidak hanya merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007, tetapi juga sejumlah regulasi lain yang menjadi dasar pelaksanaan pengalihan personel, aset, pembiayaan, serta hak dan kewajiban antara pemerintah daerah induk dan daerah hasil pemekaran.

Subagyo menjelaskan, pengalihan aset harus mengacu pada aturan yang berlaku saat Undang-Undang Pembentukan Kota Serang diterbitkan.

Hal yang sama juga berlaku pada pengalihan pegawai maupun pembiayaan yang saat itu mengacu pada regulasi kepegawaian serta ketentuan mengenai gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN).

“Dalam kaitan dengan pelimpahan aset, kami juga menggunakan PP dan aturan-aturan lain yang memang menjadi dasar penyerahan aset pada saat terbentuknya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten,” ujarnya.

Subagyo juga menyoroti aturan terbaru yang dinilai semakin memperkuat posisi Pemkot Serang dalam polemik tersebut. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang di Provinsi Banten yang secara tegas menetapkan lokasi ibu kota kabupaten.

“Pada Pasal 5 disebutkan bahwa ibu kota Kabupaten Serang berada di Kecamatan Ciruas. Ketentuan terbaru pun menegaskan bahwa ibu kota Kabupaten Serang berada di Ciruas, bukan lagi di Kota Serang,” tegasnya.

Menurut Subagyo, penetapan ibu kota Kabupaten Serang di Kecamatan Ciruas menunjukkan pemerintah pusat telah memberikan arah yang jelas mengenai tata kelola pemerintahan Kabupaten Serang ke depan.

Karena itu, persoalan aset dan personel seharusnya tetap merujuk pada amanat pembentukan Kota Serang serta regulasi yang mendasarinya.

Ia juga menepis anggapan bahwa sikap Pemkot Serang dalam memperjuangkan pelimpahan aset dapat diartikan sebagai bentuk kedurhakaan terhadap daerah induk.

“Jadi bukan ada istilah Kota Serang durhaka terhadap Kabupaten Serang selaku induknya. Kami hanya mengembalikan persoalan ini kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukan Kota Serang,” katanya.

Terkait argumentasi yang menyebut kemampuan keuangan Kabupaten Serang masih terbatas untuk membangun pusat pemerintahan baru, Pemkot Serang mengaku memahami kondisi tersebut.

Namun, menurut Subagyo, Pemkot tidak pernah menuntut agar seluruh aset diserahkan sekaligus dalam waktu singkat.

“Kami meminta penyerahan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan Kabupaten Serang dalam membangun pusat pemerintahan di Ciruas,” ujarnya.

Yang menjadi perhatian Pemkot Serang, lanjut Subagyo, adalah jangan sampai muncul kebijakan yang menyatakan sebagian aset tidak akan diserahkan.

Sebab, menurutnya, amanat peraturan perundang-undangan mewajibkan aset yang menjadi hak daerah hasil pemekaran untuk dialihkan sesuai ketentuan.

“Kami hanya meminta agar tidak ada klausul yang menyebut ada aset yang tidak akan diserahkan. Karena amanat peraturan perundang-undangan mengharuskan aset tersebut diserahkan,” tegasnya.

Subagyo menambahkan, seluruh sikap Pemkot Serang dalam polemik aset selama ini tetap berpijak pada aturan hukum yang berlaku sejak pembentukan Kota Serang.

Oleh sebab itu, penyelesaian persoalan aset diharapkan dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, bukan berdasarkan persepsi ataupun tafsir di luar regulasi yang berlaku.***

Comments (0)
Add Comment