SERANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang H. Muji Rohman menegaskan bahwa kunjungan anggota DPRD Kota Serang, Eko Sucipto, ke SMP Negeri 18 Kota Serang saat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan inisiatif pribadi dan bukan agenda resmi kelembagaan DPRD.
Muji mengatakan, pimpinan DPRD Kota Serang tidak pernah menerbitkan surat tugas, disposisi, maupun penugasan resmi kepada Eko Sucipto untuk melakukan kunjungan ke sekolah tersebut.
“Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada surat tugas, disposisi, maupun penugasan resmi dari pimpinan DPRD Kota Serang kepada Saudara Eko Sucipto untuk melakukan kunjungan tersebut,” kata Muji Rohman.
Ia menjelaskan, DPRD menghargai setiap langkah anggota dewan dalam menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat, termasuk menerima dan menyerap aspirasi masyarakat.
Namun, menurutnya, setiap aktivitas yang berkaitan dengan kelembagaan DPRD harus tetap mengikuti mekanisme, aturan, dan kewenangan yang berlaku.
“Kami menghormati setiap inisiatif anggota dewan dalam menyerap aspirasi masyarakat. Namun demikian, setiap langkah yang dilakukan tetap harus memperhatikan mekanisme serta kewenangan yang telah diatur secara kelembagaan,” ujarnya.
Muji kembali menegaskan bahwa kehadiran Eko Sucipto di SMPN 18 Kota Serang tidak dapat dimaknai sebagai sikap maupun keputusan resmi DPRD Kota Serang.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap alat kelengkapan dewan memiliki pembagian tugas dan fungsi masing-masing. Berdasarkan pembagian tersebut, urusan pendidikan merupakan ruang lingkup kerja Komisi II DPRD Kota Serang.
“Secara kelembagaan, penanganan maupun tindak lanjut terhadap isu-isu di bidang pendidikan berada dalam lingkup kerja Komisi II,” ungkapnya.
Muji memastikan DPRD Kota Serang akan terus menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara profesional serta sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Serang fraksi PKS, Eko Sucipto membenarkan dirinya mendatangi SMPN 18 Kota Serang untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait hasil SPMB.
Ia menegaskan kedatangannya bukan untuk mengintervensi proses penerimaan peserta didik.
“Ya betul, saya menanyakan langsung kepada kepala sekolah kenapa warga sekitar tidak diterima sesuai aspirasi warga, tapi tidak mengintervensi prosesnya,” kata Eko.
Ia mengaku hanya meminta penjelasan kepada pihak sekolah terkait alasan sejumlah warga yang tinggal di sekitar sekolah tidak diterima, padahal menurut mereka selama ini warga sekitar selalu mendapat kesempatan bersekolah di SMPN 18 Kota Serang.
“Ya betul membantu dalam arti meminta penjelasan kenapa tidak diterima, padahal mereka merasa selama ini warga selalu diterima untuk sekolah di SMP 18,” ujarnya.
Ia menambahkan, kedatangannya dilakukan dalam kapasitas sebagai anggota DPRD dari daerah pemilihan Walantaka-Curug, bukan mewakili Komisi IV DPRD Kota Serang.
“Saya juga datang tidak mewakili Komisi IV, tetapi sebagai anggota DPRD dari Dapil Walantaka-Curug,” pungkasnya.***