Sebut Kontradiktif dan Tak Jawab Masalah Inti, Mahasiswa Bantah Pernyataan Panitia SPMB Kabupaten Serang Soal Jalur Afirmasi

SERANG– Ketua Umum PW PII Banten, Mohammad Royhan Daestaki, melayangkan bantahan terhadap pernyataan Sekretaris Dindikbud Kabupaten Serang sekaligus Ketua Panitia SPMB 2026/2027, Mohammad Hanafiah.

Royhan menilai, panitia tidak menjawab inti persoalan dan berpotensi membuat anak miskin tidak terakomodasi di jalur afirmasi.

Royhan menyoroti surat yang berisi hasil tindak lanjut mengenai aduan masyarakat yang menurutnya saling bertabrakan.

Dalam surat, tindak lanjut pengaduan tertanggal Selasa, 7 Juli 2026, Hanafi membantah mengabaikan Desil dalam DTSEN.

“Di awal membantah, di akhir mengakui kesulitan. Pada halaman 1 surat tersebut menyatakan ‘Tidak Benar mengabaikan Data Desil DTSEN’. Tapi di Halaman 3 malah mengakui ‘kami kesulitan dalam memvalidasi… kategori calon siswa yang masuk ke dalam desil 1-5 tapi belum sebagai penerima bantuan’,” kata Royhan, Kamis (9/7/2026).

Menurut Royhan, pengakuan itu justru memperkuat kekhawatiran masyarakat. Artinya, ada siswa yang secara data DTSEN masuk Desil 1-5, kategori miskin, namun karena belum punya KIP/PIP bisa gugur di jalur afirmasi.

Royhan mengkritisi dasar yang dipakai Panitia SPMB Kabupaten Serang. Dalam Juknis Bupati Nomor 100.3.3.2/Kep.221-Huk.Disdikbud/2026, syarat afirmasi hanya KIP dan PKH.

Padahal, lanjutnya, DTKS sudah dilebur menjadi DTSEN berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025. Sehingga basis data nasional terintegrasi seharusnya menjadi acuan utama.

“Dalam surat tersebut mengatakan ‘sudah menggunakan data terpadu’. Namun syarat yang benar dipakai adalah KIP, PKH, dan bantuan lainnya. Masalahnya: Orang yang masuk Desil 1-5 tetapi belum memiliki kartu bantuan bisa gugur,” tegasnya.

Royhan menilai kebijakan itu mengabaikan keluarga miskin baru, keluarga yang datanya belum sinkron, dan keluarga yang terlewat program bansos.

“Negara mengakui seseorang miskin di Desil 1-5, tetapi sekolah hanya mengutamakan yang punya kartu bantuan. Dampaknya, keluarga miskin yang belum terdata sebagai penerima PKH/PIP tersingkir,” ujarnya.

Ia juga menyoroti Pasal 44 Permendikdasmen tentang prioritas jarak. Jika diterapkan penuh, anak sangat miskin dengan rumah jauh bisa kalah dari anak yang lebih mampu tapi rumahnya dekat dan punya kartu.

“Ini berpotensi mengaburkan tujuan afirmasi itu sendiri,” katanya.

Royhan menyebut perbedaan Juknis Kabupaten Serang dengan aturan pusat sangat jauh.

Ia membandingkan dengan Juknis Provinsi Banten yang sudah mensyaratkan Desil DTSEN di jalur afirmasi.

“Jika poin-poin di atas saja berbeda jauh dengan pemerintah pusat, ini sangat layak diproses hukum. Masyarakat bisa membawa ini kepada Kemendagri, menjadi bentuk evaluasi Bupati Kabupaten Serang dan jajaran terkait pelaksanaan SPMB,” desaknya.

Sebelumnya Hanafi membantah tudingan mengabaikan DTSEN. Ia menyebut panitia mengacu pada Pasal 19 Permendikdasmen dan Juknis pelaksanaan SPMB di Kabupaten Serang yang menjadikan KIP/PKH sebagai bukti.

Hanafiah juga mengakui ada kesulitan memvalidasi data Desil langsung karena tidak semua Desil 1-5 menerima bansos.

Menanggapi itu, Royhan menegaskan bahwa surat tersebut tak menjawab persoalan intinya.

“Dokumennya defensif, tetapi tidak sepenuhnya menjawab inti tuduhan masyarakat,” tutupnya. ***

Comments (0)
Add Comment