SERANG – Eks pegawai Koperasi Syariah Rabani, Suryadi menyampaikan keluhan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM Banten, Rabu (17/6/2026).
Ia menuntut kejelasan mengenai pencairan dana simpanan anggota yang nilainya ditaksir Rp90-100 juta yang tak kunjung cair.
Ia mengatakan, Kepala Dinkop UKM Banten Agus Mintono langsung menerima aduan.
Namun pengurus dan pengawas Kopsyah Rabani tidak hadir meski diundang.
Suryadi menyebut pihak Dinkop UKM Banten sudah menindaklanjuti laporannya.
Ia dipanggil untuk memberi klarifikasi terkait masalah di Kopsyah Rabani.
“Dinas Koperasi juga menindaklanjuti laporan kami dari langsung ke aplikasi SPAN Lapor. Jadi dipanggil untuk minta klarifikasi. Sebenarnya sekalian juga diundang harusnya pengurus Kopsyah Rabani, pengawas dan pengurus. Tapi sayangnya tidak hadir,” ujarnya.
Menurutnya, aspirasi dan keluhan anggota sudah disampaikan ke dinas. Kesimpulan dan tindak lanjut selanjutnya masih menunggu jadwal berikutnya dari Dinas Koperasi.
“Kami sih dari anggota menunggu saja sifatnya. Karena aspirasi sudah disampaikan tinggal menunggu jadwal berikutnya,” katanya.
Suryadi yang juga mantan pegawai koperasi itu menyebut nilai kerugian anggota cukup besar, yang ia ketahui saja sudah mencapai Rp90 juta lebih.
“Kalau dari rumpun itu nilainya kurang lebih Rp90 juta lebih. Seratusan lah. Harapannya segera diselesaikan. Mudah-mudahan tindak lanjutnya segera kami dapat kabar baik lagi,” ujarnya.
Ia berharap pengurus Kopsyah Rabani hadir dalam pemanggilan berikutnya agar masalah bisa selesai.
“Mudah-mudahan kami menunggu berita baik dari dinas. Dan segera hadir lah kalau bisa pihak pengurusnya,” tambah Suryadi.
Klarifikasi ini disebutnya mendapat atensi langsung dari Gubernur Banten. Karena itu ia berharap ada respon tindak lanjut nyata dalam waktu dekat.***