Guru PJOK Pelaku Pelecehan Seksual di SMAN 4 Kota Serang Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polisi

SERANG – Oknum guru PJOK berinisial HD yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian pada Jumat (25/7/2025).

“Sudah (ditetapkan tersangka). Jumat ditetapkanya,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali saat dikonfirmasi, Senin (28/7/2025).

Saat dimintai keterangan terkait kasus ini, Ipda Febby belum bisa memberikan informasi lebih jauh.

“Besok (29/7/2025) kita rilisnya yah,” singkatnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru SMAN 4 Kota Serang berinisial HD naik ke penyidikan pada Rabu (23/7/2025).

Penyidik mengungkapkan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ini.

HD yang merupakan guru PJOK dengan status kepegawaian PPPK diketahui telah terlebih dahulu dinonaktifkan pada Jumat (11/7/2025) lalu.

HD dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*/Ajo)

guru pjokPolisiSman 4 kota serangTersangka
Comments (0)
Add Comment