SERANG – Oknum guru PJOK berinisial HD yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian pada Jumat (25/7/2025).
“Sudah (ditetapkan tersangka). Jumat ditetapkanya,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali saat dikonfirmasi, Senin (28/7/2025).
Saat dimintai keterangan terkait kasus ini, Ipda Febby belum bisa memberikan informasi lebih jauh.
“Besok (29/7/2025) kita rilisnya yah,” singkatnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru SMAN 4 Kota Serang berinisial HD naik ke penyidikan pada Rabu (23/7/2025).
Penyidik mengungkapkan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ini.
HD yang merupakan guru PJOK dengan status kepegawaian PPPK diketahui telah terlebih dahulu dinonaktifkan pada Jumat (11/7/2025) lalu.
HD dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*/Ajo)