Wisata Anyer

Guru PJOK Pelaku Pelecehan Seksual di SMAN 4 Kota Serang Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polisi

Posco Idul Adha

SERANG – Oknum guru PJOK berinisial HD yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian pada Jumat (25/7/2025).

“Sudah (ditetapkan tersangka). Jumat ditetapkanya,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali saat dikonfirmasi, Senin (28/7/2025).

Saat dimintai keterangan terkait kasus ini, Ipda Febby belum bisa memberikan informasi lebih jauh.

“Besok (29/7/2025) kita rilisnya yah,” singkatnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru SMAN 4 Kota Serang berinisial HD naik ke penyidikan pada Rabu (23/7/2025).

PT PCM Idul Adha

Penyidik mengungkapkan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ini.

HD yang merupakan guru PJOK dengan status kepegawaian PPPK diketahui telah terlebih dahulu dinonaktifkan pada Jumat (11/7/2025) lalu.

HD dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*/Ajo)

DPRD Banten Hari Pancasila
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien