SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menyatakan tidak melarang warga mengadakan perkumpulan, meskipun di waktu-waktu saat ini sudah mendekati pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Kurang dari sepekan jelang hari pencoblosan, bisanya dalam momen Pilkada atau Pemilu disebut sebagai Hari atau Masa Tenang.
Aktivitas politik yang mengarah kepada bentuk kampanye dan strategi pemenangan Paslon tertentu, biasanya sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh Timses.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Abdul Holid mengatakan, perkumpulan warga diperbolehkan asalkan tak ada muatan politik, seperti mengajak warga memilih salah satu paslon.
“Kalau perkumpulan mengarah kepada kegiatan PSU, misalnya entah dia mengkoordinir masyarakat untuk memilih paslon, apalagi ada pembagian uang untuk memilih paslon, itu tak boleh,” ujar Holid, Kamis (17/4/2025).
Menjelang PSU, kata dia, memang intensitas kecurigaan atas suatu perkumpulan meningkat.
Karena itu, dia berpesan kepada Panwascam agar selalu mencurigai setiap ada perkumpulan di masyarakat.
“Saya perintahkan Panwascam, jika ada perkumpulan, teman-teman Panwascam harus berpikiran negatif, jangan positif,” jelasnya.
Pandangan negatif Panwascam tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan dan cepat melakukan penindakan jika terjadi pelanggaran Pilkada.
Kemudian saat ditanya, apabila yang mengadakan perkumpulan terafiliasi sebagai pendukung salah satu paslon, Holid menilai perlu adanya pengawasan lebih aktif oleh Panwascam.
Seperti pada Selasa malam (15/4/2025), adanya mantan Kades di Mancak yang terafiliasi dengan Timses Andika-Nanang yang mengadakan perkumpulan dihadiri puluhan orang.
Holid menegaskan bahwa pada momen saat ini tidak boleh lagi ada pengarahan atau mobilisasi massa untuk memilih paslon tertentu.
“Kalau afiliasi, dia punya hak pilih, bisa menentukan pilihannya calon yang akan dia pilih. Yang tidak boleh, dia mengkoordinir orang-orang, mengarahkan yah, apalagi bagi-bagi uang,” tegasnya. (*/Ajo)