Hasil Rapat Pleno, UMK Kabupaten Serang Naik 6,6 Persen Di Tahun 2026

 

SERANG – Dewan Pengupahan Kabupaten Serang resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. Hasil rapat pleno, UMK untuk pekerja di Kabupaten Serang naik sebesar 6,61 persen.

Dari kenaikan ini, UMK di Kabupaten Serang tahun 2026 ditetapkan menjadi Rp5.178.521,19, atau naik Rp321.071,03 dari tahun sebelumnya.

Penetapan ini sempat berlangsung alot dan dinamis di Ruang Rapat Tb. Syam’un, Setda Kabupaten Serang, Jumat (19/12/2025) siang hingga Sabtu (20/12/2025) dini hari.

Dalam rapat pleno ini juga disepakati nilai besaran alfa yang sebesar 0,9 yang menjadi dasar perhitungan kenaikan upah.

Nilai ini kemudian menghasilkan persentase kenaikan UMK di Kabupaten Serang sebesar 6,61 persen dari UMK tahun 2025 di angka Rp4.857.353,01.

Dalam rapat juga membahas Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026.

Hasilnya, UMSK disepakati tidak mengalami kenaikan, sama dengan tahun sebelumnya, yaitu sektor I sebesar Rp167.000 dan sektor II sebesar Rp112.000.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko turut hadir mengamankan agenda ini.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh para pihak rapat yang tetap menjaga situasi kondusif meski pembahasan berlangsung hingga dini hari.

“Keputusan ini diharapkan menjadi solusi terbaik bagi pekerja dan pengusaha,” kata dia.***

Comments (0)
Add Comment