SERANG – Honorarium Tim Likuidasi PT LKM Ciomas untuk tahun anggaran 2024 dan 2025 hingga kini belum dibayarkan.
Nilai honorarium yang masih menjadi hak Ketua dan Wakil Ketua Tim Likuidasi tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 juta.
Hal tersebut diungkapkan setelah kuasa hukum Tim Likuidasi PT LKM Ciomas, Dady Hartadi, bertemu dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk membahas somasi terkait tunggakan pembayaran honorarium tersebut.
Dady mengatakan, Pemkab Serang akan merumuskan surat teguran hukum sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian atas persoalan pembayaran honorarium yang tertunggak.
Menurutnya, pemerintah daerah juga akan kembali mengundang pihak Tim Likuidasi setelah proses perumusan aspek hukum selesai dilakukan.
“Pemkab Serang ingin memproteksi dirinya agar tidak menjadi persoalan hukum dalam mencairkan pembayaran Tim Likuidasi tahun 2024 dan 2025,” kata Dady, Senin (19/10/2026).
Ia memahami langkah Pemkab Serang yang ingin memastikan adanya dasar hukum sebelum melakukan pencairan anggaran.
Dady berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita hargai upaya-upaya itu, karena memang mereka harus punya bantalan yuridis. Harus punya dasar hukum untuk mengeluarkan atau menganggarkan, mencairkan honorarium yang tertunggak di tahun 2024-2025,” ujarnya.
Dady menjelaskan, Tim Likuidasi memiliki tugas mengurus proses pembubaran PT LKM Ciomas, termasuk penanganan aset serta penyelesaian utang-piutang perusahaan.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota tim likuidasi memperoleh honorarium setiap bulan. Namun, pembayaran honorarium untuk Ketua dan Wakil Ketua Tim Likuidasi pada tahun anggaran 2024 dan 2025 belum direalisasikan.
“Honor inilah yang belum dibayar di tahun 2024 dan 2025, sehingga masih ada hak yang belum terbayarkan tim likuidasi ini, ketua dan wakil ketuanya,” jelasnya.
Dady menyebutkan, total tunggakan honorarium tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 juta.
Terkait penyebab belum dibayarkannya honorarium, Dady mengatakan, berdasarkan penjelasan yang diterimanya, anggaran tersebut tidak dimasukkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemkab Serang pada tahun 2024 dan 2025.
Menurutnya, pemerintah daerah berpatokan pada Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2021 yang menyebutkan pembebanan honorarium melalui APBD tahun anggaran 2021.
Namun, Dady mempertanyakan alasan honorarium tersebut tidak lagi dimasukkan dalam DPA pada 2024 dan 2025.
Sebab, pembayaran honorarium pada 2022 dan 2023, menurut dia, masih dilakukan dan anggarannya tetap tercantum dalam DPA.
“Kalau berpatokan pada itu, pada faktanya 2022 dan 2023 masih dibayarkan dan masih masuk dalam DPA. Kenapa kemudian di 2024 dan 2025 itu tidak dimasukkan ke dalam DPA?” ungkapnya.
Ia berharap persoalan tersebut tidak berujung pada dugaan kelalaian administrasi pemerintahan yang dapat memicu sengketa administrasi.
Meski demikian, Dady mengaku optimistis Pemkab Serang memiliki keinginan yang sama untuk menyelesaikan tunggakan tersebut.
“Saya yakin Pemkab juga sama-sama ingin menyelesaikan ini, tetapi sesuai koridor peraturan perundang-undangan. Mereka sedang merumuskan aspek hukum agar tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
Sementara itu, Asda 1 Pemkab Serang Syamsudin saat ditemui belum berkenan memberikan tanggapan.
“Nanti dulu ya, mau dibahas dulu,” ucapnya.***