SERANG – Seorang perempuan berinisial SN memenuhi undangan klarifikasi di Polsek Ciomas, Kabupaten Serang, Senin (19/10/2026), terkait laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan yang dilayangkan suami sirinya, AZ.
SN datang ke Polsek Ciomas bersama sejumlah anggota keluarganya. Perkara tersebut dilaporkan AZ pada 12 Oktober 2026 dan kini masih dalam tahap penyelidikan.
Kanit Reskrim Polsek Ciomas, Aipda Abdul Rahim, membenarkan pihaknya telah mengundang SN dan seorang perempuan berinisial SM untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
“Benar, kita telah mengundang yang bersangkutan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau perusakan yang dilaporkan oleh Saudara Ahmad Zainudin alias Akeu, yang merupakan suami sirinya,” kata Abdul Rahim, Senin (19/10/2026).
Menurut Abdul Rahim, berdasarkan keterangan awal pelapor, peristiwa itu bermula ketika AZ mendatangi rumah SN dengan maksud mengantarkan mainan untuk anak mereka.
Saat berada di rumah tersebut, AZ disebut mendengar notifikasi pesan WhatsApp di ponsel yang berada di atas kulkas.
Pesan itu diduga memicu persoalan kecemburuan hingga berujung pertengkaran.
Abdul Rahim mengatakan, berdasarkan keterangan pelapor, SN diduga membawa golok dan merusak sejumlah barang di rumah, termasuk televisi, lemari, dan meja. Pelapor juga mengaku mengalami pemukulan menggunakan golok, tetapi tidak mengalami luka serius.
Meski demikian, polisi menegaskan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Keterangan yang disampaikan pelapor masih perlu didalami dan dicocokkan dengan keterangan pihak lain serta bukti yang tersedia.
Terkait barang bukti, Abdul Rahim menyebut pelapor telah menyerahkan televisi berukuran sekitar 65 inci dalam kondisi rusak serta serpihan kaca dari meja dan lemari.
Sementara itu, untuk dugaan penganiayaan, polisi masih akan meminta bukti pengobatan yang disebut dilakukan pelapor sebelum menindaklanjuti pemeriksaan medis, termasuk permintaan visum apabila diperlukan.
“Yang bersangkutan katanya berobat. Nanti kita mintakan bukti berobatnya, di mana, kemudian kita mintakan visumnya,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak keluarga SN membantah tuduhan bahwa SN melakukan penganiayaan terhadap AZ.
Salah satu anggota keluarga SN, Atin, menilai persoalan rumah tangga tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh agar duduk perkaranya menjadi jelas.
Atin mengungkapkan, SN dan AZ telah menjalani hubungan rumah tangga selama sekitar delapan tahun dan dikaruniai dua orang anak.
Menurutnya, selama hubungan tersebut berlangsung, SN kerap mengalami kekerasan, tetapi memilih tidak melaporkannya kepada polisi karena masih mempertimbangkan hubungan kedua keluarga.
“Yang seharusnya menjadi korban justru mengaku sebagai pelaku, begitu menurut pandangan saya. Karena itu, saya berharap persoalan ini diperiksa secara objektif,” kata Atin.
Atin juga menjelaskan, menurut keterangan yang diterimanya, persoalan perusakan barang bermula ketika ponsel milik SN dibanting oleh AZ.
Namun, pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga dan masih perlu dikonfirmasi serta didalami oleh penyidik.
Ia meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional dengan memeriksa keterangan kedua belah pihak dan menilai bukti-bukti yang ada.
Atin juga mengimbau perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga agar tidak takut mencari pertolongan dan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwenang.
Hingga berita ini ditulis, perkara dugaan penganiayaan dan perusakan tersebut masih dalam tahap penyelidikan Polsek Ciomas.
Belum ada kesimpulan hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.***