SERANG – Proses hukum kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, hingga 23 Juni 2026 belum menunjukkan perkembangan penangkapan pelaku.
Hal itu disampaikan pelapor Ibu kandung korban inisial A, warga Desa Nanggung, melalui akun sosmed Facebook Singl* Mom*, yang diunggah 24 Juni 2026.
“Surat terbuka untuk Bupati Serang Ibu Ratu Rahcmatu Zakiah dan Gubernur Banten Bapak Andra Soni, dengan adanya video ini saya memohon bantuannya untuk kasus yang sedang saya alami,” curhatnya.
A menyebut, pelaporan telah dilakukan pada bulan 10 Mei 2026. Hari itu ia melapor ke Polsek Kopo, lalu diarahkan ke Polres Serang pada malam yang sama.
Tanggal 11 Mei 2026, A mendatangi Unit PPA Provinsi Banten. Keesokan harinya, 12 Mei 2026, ia diantar PPA Banten ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi.
Kemudian, visum dilakukan di RS Tarakan Jakarta. Barang bukti disebut sudah diserahkan ke penyidik.
Selanjutnya pada tanggal 22 Mei 2026, pelapor mengaku belum mendapat kabar perkembangan.
Setelah menghubungi pihak PPA dan menyampaikan akan mengadu ke Propam, laporan kemudian direspons. Proses BAP dan pemanggilan saksi disebut sudah dilakukan beberapa hari setelahnya.
Hingga 23 Juni 2026, atau 44 hari sejak laporan resmi, A menyatakan pelaku belum ditangkap.
Kondisi itu membuatnya menunda membawa anak pulang ke Desa Nanggung. Saat ini anak berada di bawah pendampingan aktivis.
Dalam video tersebut, ibu korban mengaku sempat kesulitan mendapat respons dari pihak Polda Metro Jaya dan unit PPA Banten.
Ia juga menyebut belum menerima informasi dari penyidik terkait hasil visum maupun perkembangan penyidikan.
“Saya juga menghubungi penyidik, tidak ada respon apapun, saya mohon Bapak Ibu, mohon bantuannya untuk anak saya. Mohon keadilan untuk anak saya,” ujarnya.
Terakhir dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STIL/3402/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang diunggah ibu korban, diketahui bahwa pelaku diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur sebanyak empat kali di hotel Tanah Abang, Jakarta. (*/Ajo)