Dilaporkan ke Polisi soal Sengketa Lahan SDN Kuranji, Budi Rustandi: Jika Ada Unsur Pencemaran Nama Baik, Saya Akan Lapor Balik

SERANG – Walikota Serang, Budi Rustandi, angkat bicara terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan terhadap dirinya ke Polda Banten oleh Sanim (58), warga Kampung Kuranji Kidul, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Laporan tersebut berkaitan dengan sengketa lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi SDN Kuranji. Sanim yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan melaporkan Budi Rustandi ke Polda Banten dengan nomor STPL/246/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN.

Menanggapi laporan tersebut, Budi menegaskan bahwa langkah yang diambil Pemerintah Kota Serang selama ini semata-mata untuk menjalankan kewajiban negara dalam mengamankan aset daerah.

“Negara wajib mengamankan aset negara. Apabila ada yang tidak berkenan, silakan tempuh melalui pengadilan. Kami bekerja sesuai aturan yang berlaku,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, persoalan lahan SDN Kuranji telah melalui berbagai tahapan, termasuk proses mediasi yang dilakukan pemerintah daerah.

Namun, proses tersebut tidak menghasilkan penyelesaian karena adanya penolakan dari hakim dan pencabutan gugatan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Budi menjelaskan, sebagai kepala daerah dirinya harus mengikuti arahan hukum yang diberikan oleh aparat penegak hukum, termasuk Jaksa Pengacara Negara, terkait penyelesaian sengketa aset pemerintah.

“Saya sebagai pejabat negara wajib mengikuti arahan dari jaksa negara. Jika memang harus dilakukan melalui pengadilan, maka itu yang kami tempuh. Ketika tidak ada proses lanjutan dari pihak yang bersengketa, kami tetap harus menjalankan proses sertifikasi aset sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa langkah sertifikasi aset yang dilakukan Pemkot Serang merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat, termasuk rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar aset negara yang belum memiliki legalitas segera disertifikatkan.

“Karena aset negara yang belum bersurat harus segera disuratkan. Itu arahan KPK dan kami melaksanakannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Budi mempertanyakan pelaporan yang ditujukan kepada dirinya secara pribadi.

Menurutnya, apabila terdapat keberatan terhadap kebijakan pengamanan aset, seharusnya laporan ditujukan kepada Pemerintah Kota Serang sebagai institusi, bukan kepada dirinya secara personal.

“Kalau melaporkan, harusnya Pemkot Serang, bukan Budi Rustandi secara pribadi. Saya bertindak atas nama Pemerintah Kota Serang,” katanya.

Budi mengaku saat ini tengah meminta kajian hukum dari Bagian Hukum Pemkot Serang dan kuasa hukumnya untuk menelaah laporan tersebut. Ia bahkan membuka kemungkinan mengambil langkah hukum balik apabila ditemukan unsur pencemaran nama baik.

“Kami sedang membuat kajian legal opinion. Kalau memang ada potensi pencemaran nama baik, saya akan laporkan balik. Tunggu saja hasil kajiannya,” tandasnya.

Sebelumnya, Sanim melaporkan Budi Rustandi ke Polda Banten atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait lahan SDN Kuranji. Jalur hukum ditempuh setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut tidak membuahkan hasil.

Pihak pelapor mengklaim sempat mendapat janji penyelesaian pembayaran lahan dari pihak pemerintah, namun hingga kini persoalan tersebut belum menemukan titik temu. ***

Comments (0)
Add Comment