Janjikan Kerja di Modern Cikande, Pasutri Jadi Calo Diamankan Polres Serang

 

SERANG– Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial RH (38) dan RM (36), warga Desa Situ Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, pasangan tersebut melakukan aksi penipuan dengan menjadi calo menjanjikan masuk kerja di Modern Cikande.

Keduanya diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Cikande pada Minggu (5/4) usai adanya laporan dari korban yang merasa dirugikan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan didukung dua alat bukti yang cukup, pasangan tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Cikande, AKP Tatang, menjelaskan, aksi penipuan ini dilakukan di sebuah kantor yayasan outsourcing yang berlokasi di Perum Puri Teratai.

“Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri ini berbagi peran untuk meyakinkan korban,” ujar Tatang dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (10/7/2026).

“Mereka menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji harian, fasilitas BPJS, serta jatah makan untuk menarik minat para korban,” sambungnya.

Guna mendapatkan pekerjaan tersebut, korban diminta menyetorkan sejumlah uang dengan total mencapai Rp3,3 juta.

“Uang tersebut diklaim sebagai biaya administrasi, pendaftaran, hingga pembukaan rekening gaji,” jelas Kapolsek.

Namun, pekerjaan yang dijanjikan yang seharusnya dimulai pada bulan Januari 2026 tidak pernah terealisasi hingga korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

“Dari hasil pengembangan sementara, jumlah korban diduga mencapai belasan orang dan kami masih terus melakukan pendalaman terkait total kerugian,” tambah Tatang.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP jo Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja yang meminta pembayaran di awal.

“Jika menemukan praktik mencurigakan atau menjadi korban, segera laporkan ke Polsek Cikande,” tukasnya.***

Comments (0)
Add Comment