SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali menegaskan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan kendaraan dinas (Randis) di luar kepentingan operasional kedinasan, termasuk untuk pulang kampung atau mudik Lebaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, menyampaikan hal ini saat mendampingi Walikota Serang dalam kegiatan monitoring pelayanan publik, Selasa (25/3/2025).
“Keputusan Walikota Serang sudah jelas, randis tidak boleh digunakan untuk mudik atau pulang kampung,” tegas Nanang.
Nanang menuturkan bahwa pihaknya yakin dan optimis ASN Kota Serang akan patuh terhadap aturan ini.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang akan melakukan pengawasan guna memastikan larangan tersebut dipatuhi.
“Tidak perlu ada tekanan berlebihan. Insyaallah ASN Kota Serang memiliki kesadaran diri dan tidak akan melanggar aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nanang mengingatkan agar Randis tetap dijaga dengan baik selama libur lebaran.
“Tidak perlu menyimpan kendaraan dinas di kantor Pemkot, karena tempatnya terbatas. Simpan saja di rumah masing-masing dan pastikan keamanannya,” pesannya.(*/Nandi)