Cinta Terlarang Jadi Penyebab Kepala Desa di Banten Tewas Disuntik Sidiadryl

SERANG – Kepala Desa (Kades) Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Salamunasir, harus meregang nyawa setelah aksi suntik mati yang dilakukan oleh seorang mantri, pada Minggu (12/3/2023).

Diketahui mantri yang diduga sebagai pelaku pembunuhan itu bernama Suhendi, yang juga merupakan tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten.

Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena mengatakan, zat dalam cairan yang disuntikkan mantri kepada Kades yang menjadi korban adalah jenis sidiadryl diphenhydramine.

Cairan ini disuntikkan oleh pelaku ke punggung bagian kiri korban sebelum tewas.

“Dalam proses pemeriksaan terhadap saksi korban, kami mendapatkan kronologis kejadian bahwa pelaku menggunakan jarum suntik yang didalamnya sudah diisi dengan obat cairan bermerk sidiadryl diphenhydramine. Setelah itu jarum suntik disuntikan pada punggung bagian kiri korban dan korban tiba-tiba mengalami sesak nafas,” kata Hujra dalam konferensi pers di Polresta Serang Kota, Senin (13/3/2023).

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas dan dirujuk ke rumah sakit, sebelum akhirnya meninggal dunia.

Namun, pihak Mantri Suhendi membantah terkait aksi penyuntikan cairan ke tubuh Kades Curuggoong Salamunasir adalah untuk membunuh korban.

Kuasa hukum Mantri Suhendi, Raden Elang Mulyana mengatakan, bahwa aksi penyuntikan obat cairan sidiadryl diphenhydramine ke tubuh korban dikarenakan pelaku Suhendi tersulut emosi dan bukan karena niat membunuh.

Ketika sedang berada di rumahnya, di Desa Kadubereum, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Mantri Suhendi tersulut emosi hingga mendatangi rumah korban.

“Menurut keterangan tersangka itu adanya dugaan dan kisah asmara antara istrinya dan korban. Dia awalnya tersulut emosi ketika membuka handphone lalu membuka foto dan terdapat foto korban dan istrinya. Setelah itu ia mendatangi korban di rumahnya, di Kampung Sukamanah, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang,” kata Kuasa Hukum Suhendi, Raden Elang Mulyana, Senin (13/3/2023) malam.

Raden Elang memastikan, bahwa Mantri Suhendi tidak bermaksud dan tidak memiliki niat untuk membunuh Salamunasir.

Obat yang disuntikkan kepada korban hanya untuk memberikan efek jera atau pelajaran dan terjadi secara spontanitas.

“Dia mendatangi korban, ditanya lah si korban ini dan ditegur dan tidak menjawab. Lalu setelah itu korban dipaksa untuk mengaku dan akhirnya mengaku. Dan terjadilah spontan dia menyuntikkan cairan ke korban,” jelasnya.

Setelah kejadian sekitar pukul 13.00, kata Kuasa Hukum, pelaku Suhendi sontak kaget melihat obat yang disuntikkannya tersebut membuat korban sesak nafas dan kejang-kejang.

Suhendi pun diketahui turut membawa korban ke Puskesmas dan RSUD Banten untuk diberikan tindakan medis.

“Setelah kejadian, tersangka refleks kaget tidak menyangka sampai terjadi seperti itu. Karena dia membawa suntikan hanya untuk memberikan pelajaran,” pungkas Raden.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Mantri Suhendi ini mengaku bahwa suntikan dan cairan dibawa oleh pelaku dengan sengaja dari rumah pelaku untuk memberikan pelajaran kepada Kades Curuggoong Salamunasir.

“Sengaja bawa dari rumah. Tapi cairan itu gak untuk menewaskan. Hanya untuk obat penenang dosisnya,” tandasnya.  (*/Hery)

BantenKabupaten SerangKadesKecamatan PadarincangPembunuhanSuntik
Comments (0)
Add Comment