SERANG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Farach Richi dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Rabu (14/5/2025).
Sumber Fakta Banten dari salah satu pegawai DLH Kota Serang yang tak ingin disebutkan namanya menyampaikan, Farah Richi dipanggil Kejari Serang terkait kasus Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).
“Pagi tadi dipanggil, terus bapak (Farah Richi) sempat ke kantor lagi sekitar jam setengah satu, sekarang ga ada. Untuk pemanggilan terkait kasus pembangunan TPS3R yang di Perumahan Citra Gading,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, rencananya TPS3R merupakan pembangunan Tanah fasilitas umum (fasum) atau hook di perumahan Citra Gading
yang bakal digarap tahun ini.
“Sedari pagi tadi banyak TNI-Polisi, untuk kasusnya itu ada masalah di administrasi, menuai polemik. Jadi warga Citra Gading menolak untuk dijadikan TPS3R, kan tanahnya belum ada pengalihan ke Pemkot Serang,” bebernya.
Sebagai informasi, TPS3R merupakan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle. TPA3R adalah fasilitas yang mengelola sampah dengan prinsip Reduce atau mengurangi, Reuse atau menggunakan kembali, dan Recycle atau mendaur ulang.
Selain Farah Richi, ia membeberkan bahwa Kasi Pengolahan Persampahan DLH Kota Serang, Arief Syahrul Hakim juga dipanggil oleh Kejari Serang.
“Kemungkinan ada kasus lain alasan yang membuat Pak Kadis dipanggil. Kalau dipanggil berdua sama Pak Arief oleh Kejaksaan,” ujarnya. (*/Ajo)