Kalapas Kelas II Serang: Stigma Masih Jadi Kendala Eks Napi Diterima di Masyarakat

Sebenarnya, menurut Aliandra, mereka yang ditangkap dan menjadi warga binaan termasuk orang-orang yang beruntung. Bagaimana tidak, lanjutnya, mereka (warga binaan) diberi kesempatan untuk menebus kesalahan secara langsung di dunia.

“Mudah-mudahan kesalahan tersebut tidak menjadi beban yang bersangkutan ketika di akhirat nanti,” urainya.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas IIB Serang, Cipto Edy, mengungkapkan semenjak 7 hari masuknya seseorang menjadi tahanan, pihaknya sudah mulai melakukan pembinaan. Bahkan, kata Cipto, pihaknya juga menyiapkan pendampingan hukum, melalui pengacara secara pro bono (gratis).

“Bagi tahanan yang tidak mampu, kita mempersiapkan pengacara secara gratis, untuk mendampingi tahanan dalam menjalankan proses hukum atau persidangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Cipto mengatakan, pihak Pemasyarakatan selalu berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan pembinaan, agar tidak ada lagi mantan Napi yang mengulang kembali perbuatannya. Pihaknya, kata dia, juga melakukan pendampingan kepada eks Napi sehingga dapat diterima kembali di masyarakat.

“Meskipun mereka telah bebas, bila diminta, kami selalu siap untuk mendampingi eks Napi hingga diterima oleh masyarakat,” katanya.

Kata dia lagi, pihaknya, terus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa eks Napi tidak perlu ditakuti atau dicurigai. Sebab, tambahnya, ketika menjadi seorang Napi, mereka terus diberi pemahaman atas kesalahan-kesalahan mereka dan di doktrin untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya.

Kalapas Kelas IIA SerangKupiPWI Kota SerangStigma
Comments (0)
Add Comment