Kartu KIS dan KTP Tak Sesuai, Kepala BPJS: Itu Bisa Diperbaiki

SERANG – Pendataan PBI (Penerima Bantuan Iuran) Program BPJS Kesehatan dinilai semrawut dan dikeluhkan warga karena banyak Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang datanya tidak sesuai dengan KTP, mulai dari nama peserta, alamat hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Akibatnya, banyak warga yang mengalami kesulitan saat akan berobat baik ke Puskesmas atau Rumah Sakit karena ada ketidaksesuaian data peserta KIS dengan identitas aslinya. Dan tidak jarang para pemegang PBI KIS mengurungkan niatnya saat akan melakukan pengobatan karena persoalan tersebut.

Seperti yang diungkapkan warga asli Lebak yang tinggal di Serang, Rahmat Hidayat yang mengeluhkan adanya perbedaan data dari kartu KIS yang diterimanya dengan KTP sehingga dirinya pernah ditolak oleh tempat pelayanan kesehatan dengan alasan ketidaksesuaian data.

“Saya dapat dua malahan ini (Kartu KIS), tapi datanya ga ada yang sama dengan KTP. Saya awalnya tidak ngeuh, pas mau berobat pake KIS eh ditolak, katanya datanya tidak sesuai, padahal saya dapat kartu ini dari Kantor Desa (Desa dari TKSK),” ucapnya kepada faktabanten.co.id, Kamis (30/8/2018).

Ia pun mempertanyakan terkait pendataan yang dilakukan pihak terkait terhadap para penerima kartu KIS sehingga ada perbedaan data tersebut dan tidak adanya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak terkait kepada dirinya apabila mengalami penolakan kartu KIS oleh tempat pelayanan kesehatan karena ketidaksesuai data.

“Ga tau ya gimana pendataannya, apa ada validasi lagi atau tidak ke para penerima KIS soal kecocokan data,” ujarnya.

“Tidak ada info juga kalau mengalami penolakan karena datanya tidak sesuai harus gimana, apalagi sebagai orang awam kita kadang bingung harus gimana, bukan saya aja, banyak juga tetangga yang mengalami hal serupa,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang, Sofyeni menerangkan bahwa pemegang kartu KIS bisa memperbaiki ketidaksesuai antara data pada kartu KIS dengan KTP di kantor BPJS Kabupaten/Kota masing-masing dengan membawa surat keterangan dari Kepala Desa yang diketahui oleh Camat setempat.

“Bisa dilakukan koreksinya, dengan melampirkan KTPnya, NIK dan keterangan dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan, bahwa yang bersangkutan itu nama pemilik kartu BPJS,” terang Sofyeni.

Disampaikan Sofyeni, hal itu terjadi karena masih kurangnya kesadaran masyarakat. Menurutnya, hal itu baru dikeluhkan saat benar-benar dibutuhkan.

“Itulah masyarakat, kalau belum sakit ya belum peduli,” ujarnya.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat pemegang kartu KIS untuk tidak panik apabila mengalami persoalan ketidaksesuai data kartu KIS. Karena hal itu bisa diperbaiki, mengingat ada tempo selama tiga hari saat rawat inap untuk memperbaikinya.

“Bisa diperbaiki, karena di Rumah Sakit kalau rawat inap ada waktu 3×24 jam untuk mengurusi, yang penting dia lapor dulu mau pakai BPJS Kesehatan ke pihak Puskesmas atau Rumah Sakit,” tandasnya. (*/Ndol)

BPJSKIS
Comments (1)
Add Comment