SERANG – Kasus penjualan tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang seluas 8.200 meter persegi di Persil 53.S.III di Jl. Lingkar Selatan, Batok Bali, Ciracas – Kota Serang, yang menyeret nama Walikota Serang Syafruddin, ternyata masih terus dilakukan pendalaman oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Serang.
Kepala Kejari Serang Azhari mengakui, bahwa kasus yang menyeret nama pejabat publik Pemkot Serang masih tahap pendalaman.
“Belum ada (kelanjutan), itu masih kita tunggu karena ada SOP di kami itu harus diekspose, karena menyangkut pejabat publik Pemkot Serang, jadi nanti itu tunggu,” kata Kajari Serang, Azhari, Senin (10/2/2020).
Sesuai dengan ketentuan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik, maka Kejari Serang harus ekspose dengan melibatkan Kejati Banten dan Kejaksaan Agung.
Saat ditanya apakah kemungkinan akan ada pemanggilan terhadap Walikota Serang Syafrudin yang pada saat itu masih menjabat sebagai Camat Serang, Azhari tak berkomentar banyak.
“Nanti, kita lihat nanti,” ucapannya.
Diketahui, nama Walikota Syafruddin yang merupakan mantan camat, muncul dan disebut-sebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, atas nama terdakwa Mantan Lurah M. Faisal Hafiz (MFH) dan dua terdakwa lain. (*/Ocit)