Kehilangan PAD Rp1,5 Miliar, Dewan Pertanyakan Kinerja Dishub Kota Serang

SERANG – Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Tb Ridwan Ahmad mempertanyakan kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang yang telah membuat bocor Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp1,5 miliar di sektor retribusi pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau KIR.

Menurutnya, Dishub Kota Serang masih terbilang leha-leha dalam mengoptimalkan potensi PAD. Padahal, sumber PAD di sektor tersebut terbilang cukup besar. Jika itu dioptimalkan, keuangan daerah akan terus mengalami kenaikan.

“Selaku Ketua Komisi III yang membidangi Keuangan dan Pendapatan Daerah, sangat menyayangkan Dishub Kota Serang membiarkan Potensi PAD yang jelas-jelas sudah berada di depan mata sebesar Rp1,5 Miliar per tahun,” kata Ridwan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Kamis (12/12/2019).

Ia pun meminta keseriusan Dishub Kota Serang untuk segera mengambil jalan keluar atas masalah tersebut. Karena, jika hal ini terus dibiarkan berlarut-larut, harapan Kota Serang untuk maju akan terganjal.

Keseriusan itu lanjut Politisi PKS tersebut, dibuktikan dengan adanya usulan perencanaan pembangunan tempat dan pengadaan pengujian KIR, mulai dari FS, DED sampai pembangunan fisiknya di APBD 2020 atau 2021 ini.

“Ini salah satu bukti kebocoran PAD yang terjadi di Kota Serang, kami minta Pemkot serius mengatasi kebocoran potensi PAD ini,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang harus rela kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor retribusi pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau KIR sekitar Rp1,5 miliar pertahunnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dishub Kota Serang Umar Hamdan saat dikonfirmasi mengakui bahwa pihaknya tidak bisa melakukan pengujian KIR. Hal itu dikarenakan Dishub Kota Serang belum mempunyai alat pengujian. Alhasil dikatakan Umar, pihaknya harus merelakan PAD di sektor retribusi PKB KIR ke daerah yang mempunyi sarana pengujian yang terakreditasi seperti Dishub Kabupaten Serang.

“Kota serang saat ini jangankan untuk meraih akreditasi, sarana dan prasarana juga belum memadai. Diantaranya gedung uji belum ada, alat uji belum jga lengkap, dan SDM pengujinya pun belum ada,” saat ditemui faktabanten.co.id di Kantor Dishub Kota Serang, Selasa (10/12/2019).

Menurut data yang dimiliki oleh pihaknya. Jumlah kendaraan bermotor yang terwajib uji berkala di Kota Serang mencapai angka Rp12.000 lebih. Jumlah tersebut dikalikan dengan tarif pengujian yang diberlakukan oleh Dishub Kota Serang sebesar Rp66.000 per enam bulan sekali. Maka dalam kurun satu tahun Dishub Kota Serang harus menguji KIR sebanayak dua kali.

“Kalau masih jalan pengujian di Kota serang itu harganya Rp 66.000 perunit mobil. Karena tarif di Kota Serang dipukul rata tidak dibagi-bagi. Sedangkan kalau di Kota lain sudah dibagi-bagi per unitnya karena aturannya berbeda,” ujarnya. (*/Ocit)

Dishub Kota Serang
Comments (0)
Add Comment