Warga Kabupaten Serang yang Nyoblos Ulang Berpotensi Berkurang, KPU Ungkap Penyebabnya

 

SERANG-Warga Kabupaten Serang yang ikut pemungutan suara ulang (PSU) pada 19 April 2025 nanti berpotensi berkurang.

KPU menyebutkan dua penyebab menurunnya jumlah partisipasi pemilih tersebut.

Komisioner KPU Kabupaten Serang Septia Abdi Gama mengatakan, dua penyebab itu bisa berupa data pemilih yang meninggal dunia dan yang tidak memenuhi syarat, misalnya pemilih yang menjadi anggota TNI-Polri.

Ia menjelaskan, hal ini sudah sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam tahapan PSU.

Keputusan ini mewajibkan menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara di Pilkada 2024.

“Apabila ternyata dari daftar pemilih tersebut sudah meninggal, itu akan kita hapus datanya dan ditulis keterangan meninggal dunia,” ujarnya, Minggu (16/3/2025).

“Atau sebaliknya ketika sebelumnya (masih proses) menjadi TNI- Polri dan sekarang sudah jadi, maka dia juga sudah dikategorikan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih,” tambahnya.

Guna mengantisipasi hal tersebut, Gama bakal melakukan pencermatan lebih dalam terhadap data pemilih yang bakal mencoblos di PSU nanti.

“Pencermatan itu untuk yang meninggal dunia dan TNI-Polri,” ujarnya.

Untuk waktu, pencermatan mulai dilakukan setelah KPU Kabupaten Serang melantik badan adhoc yang rencananya dilaksanakan tanggal 1 April 2025 mendatang.

“Yang lebih tahu soal kondisi di lapangan kan Adhoc itu sendiri, tapi tetap dipantau oleh KPU,” imbuhnya

Sedangkan untuk batas akhir pencermatan, waktunya akan berlangsung sebelum pencoblosan PSU dilakukan.

“Nanti H-3 sebelum pencoblosan akan diberikan C pemberitahuan kepada pemilih, sebelum pencoblosan itu akan dilakukan pencermatan,” tutupnya. (*/Ajo)

Kabupaten SerangKPUPSU
Comments (0)
Add Comment